Jika Izin Perusahaan Dicabut, LPS Jamin Polis Asuransi Bisa Diklaim
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewajiban membayar klaim dengan ketentuan yang ditetapkan.
Penulis: Nappisah | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewajiban membayar klaim dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan, nasabah asuransi tidak perlu khawatir klaim meski izin perusahaan telah dicabut.
Pasalnya, penjaminan polis dilindungi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
"Program penjaminan polis merupakan upaya pemerintah mendorong kepercayaan masyarakat terhadap jasa asuransi," ujarnya kepada awak media di Dago, Kota Bandung, Kamis (9/11/2023).
Harapannya, kata dia, pada tahun 2028 animo masyarakat dalam berasuransi akan meningkat.
"Penjaminan ini contohnya, nasabah telah membayar polis dalam kurun waktu satu tahun ke depan, namun izin bila terjadi kasus dan dicabut LPS berkewenangan memindahkan ke perusahaan lain," ujarnya.
Kendati demikian, Dimas menjelaskan aturan tersebut masih dirancang dimulai regulasi hingga anggota Program Penjaminan Polis (PPP).
“Namun, lihat dulu coverage yang akan dilakukan LPS. Bila (coverage) sampai Rp 2 miliar, nasabah dapat Rp 999 juta cash. Tapi kalau coverage-nya Rp 500 juta akan dapat Rp 500 juta,” katanya. (*)
Dibuka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2025 di PT Honda Prospect Motor, Berikut Link Pendaftarannya |
![]() |
---|
Daftar 26 Perusahaan Tambang yang Ditutup Sementara oleh Dedi Mulyadi: Saya Empati ke Rakyat |
![]() |
---|
Gas Negara Perkuat Infrastruktur Jargas untuk Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih |
![]() |
---|
Profesi Ahmad Assegaf, Gaji Suami Tasya Farasya di Perusahaan Fantastis, Masih Nekat Gelapkan Uang |
![]() |
---|
Sambut Liburan Akhir Tahun, Bakal Ada Travel Fair di 23 Paskal Bandung Akhir Bulan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.