Jika Izin Perusahaan Dicabut, LPS Jamin Polis Asuransi Bisa Diklaim

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewajiban membayar klaim dengan ketentuan yang ditetapkan.

Penulis: Nappisah | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nappisah
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan, nasabah asuransi tidak perlu khawatir klaim meski izin perusahaan telah dicabut. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewajiban membayar klaim dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan, nasabah asuransi tidak perlu khawatir klaim meski izin perusahaan telah dicabut.

Pasalnya, penjaminan polis dilindungi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

"Program penjaminan polis merupakan upaya pemerintah mendorong kepercayaan masyarakat terhadap jasa asuransi," ujarnya kepada awak media di Dago, Kota Bandung, Kamis (9/11/2023).

Harapannya, kata dia, pada tahun 2028 animo masyarakat dalam berasuransi akan meningkat.

"Penjaminan ini contohnya, nasabah telah membayar polis dalam kurun waktu satu tahun ke depan, namun izin bila terjadi kasus dan dicabut LPS berkewenangan memindahkan ke perusahaan lain," ujarnya.

Kendati demikian, Dimas menjelaskan aturan tersebut masih dirancang dimulai regulasi hingga anggota Program Penjaminan Polis (PPP).

“Namun, lihat dulu coverage yang akan dilakukan LPS. Bila (coverage) sampai Rp 2 miliar, nasabah dapat Rp 999 juta cash. Tapi kalau coverage-nya Rp 500 juta akan dapat Rp 500 juta,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved