Respons Gibran soal Putusan MKMK Berhentikan Pamannya dari Jabatan Ketua MK, Tetap Bisa Cawapres
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka buka suara atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TRIBUNJABAR.ID - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka buka suara atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman, pamannya, dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Putusan yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran mengaku mengikuti saja keputusan MKMK ini.
"Ya, sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Gibran juga menolak menanggapi apakah putusan MK itu bisa menghalangi upayanya menjadi cawapres.
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," katanya.
Baca juga: Satu Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Seharusnya Tak Cuma Dipecat sebagai Ketua MK
Pakar hukum tata negara, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan, putusan MKMK tidak akan memengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Sehingga Gibran Rakabuming Raka dinilai tetap bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Secara teoritis, putusan 90 (90/PUU-XII/2023) yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang juga ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa (7/11/2023) malam.
“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.
Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, ujar Sunny, maka mereka bisa mengajukannya kembali ke MK.
Namun, sekalipun permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.
Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak akan terganggu.
Baca juga: Apakah Putusan MKMK Pengaruhi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres? Pakar: Tidak Akan
"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarkan diri di KPU. Putusan 90 tetap berjalan, tetap legal. Bahkan, sebelum MKMK bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Sunny mengatakan masyarakat patut menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.
Sunny mengatakan MKMK sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka menyidangkan perilaku hakim yang dilaporkan, yang patut diduga telah melakukan pelanggaran etik."
Menurut Sunny ini adalah pertama kalinya ada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan seluruhnya. (tribunnetwork/febri prasetyo)
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
Pertama Kalinya, Mahasiswa Tagih Langsung Janji Gibran Soal 19 Juta Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Baru, Perubahan Nama dari Badan Penyelenggara Haji |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
PKP Jabar Sambut Baik Silaturahmi Gibran ke Try Soetrisno, Adri Mahran: Contoh Nyata yang Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.