Respons Gibran soal Putusan MKMK Berhentikan Pamannya dari Jabatan Ketua MK, Tetap Bisa Cawapres
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka buka suara atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarkan diri di KPU. Putusan 90 tetap berjalan, tetap legal. Bahkan, sebelum MKMK bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Sunny mengatakan masyarakat patut menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.
Sunny mengatakan MKMK sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka menyidangkan perilaku hakim yang dilaporkan, yang patut diduga telah melakukan pelanggaran etik."
Menurut Sunny ini adalah pertama kalinya ada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan seluruhnya. (tribunnetwork/febri prasetyo)
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
Pertama Kalinya, Mahasiswa Tagih Langsung Janji Gibran Soal 19 Juta Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Baru, Perubahan Nama dari Badan Penyelenggara Haji |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
PKP Jabar Sambut Baik Silaturahmi Gibran ke Try Soetrisno, Adri Mahran: Contoh Nyata yang Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.