MKMK Dibilang Setengah-Setengah Beri Sanksi Anwar Usman, Publik di Sumedang: Pecat Sebagai Hakim!
Sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman dengan mencopotnya dari jabatan Ketua MK dinilai sebagai sanksi yang setengah-setenga
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman dengan mencopotnya dari jabatan Ketua MK dinilai sebagai sanksi yang setengah-setengah.
Publik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat meragukan sanksi itu akan benar-benar membuat MK bebas dari pengaruh Anwar Usman, sebab dia masih tercatat sebagai hakim di lembaga tersebut.
Ipar Presiden RI, Joko Widodo itu mengeluarkan putusan terkait batas usia capres-cawapres, sehingga keponakannya Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres untuk Pemilu 2024.
"Saya orang awam terkait itu, di satu sisi apresiasi, di sisi lain kok putusannya setengah hati,"
"Terbukti melanggar kode etik berat, harusnya dipecat buakan hanya dicopot," kata Nandang Suherman, warga Perumahan Bumi Cipacing Permai, Jatinangor, Sumedang kepada TribunJabar.id, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Dalam Waktu 24 Jam Wakil Ketua MK Harus Pimpin Pemilihan Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang Baru
Nandang mengatakan, publik jadi menduga-duga apakah semua ini, termasuk sanksi yang diberikan MKMK, sudah ada yang mengatur dan telah diperhitungkan dengan matang?
"Ada apa kok ini seperti skenario, sang paman meloloskan keponakan, ini telah dihitung semua," katanya.
Yang kemudian akan terjadi adalah masyarakat tetap mendukung sosok yang lahir dari produk yang cacat.
"Masyarakat akan tetap saja mendukung terhadap proses yang sudah cacat, cacat ya karena terbukti tidak beretika, itu karena sudah kadung saja,"
"Saya bukan menolak (cawapresnya) itu, semua kepada prosesnya. Justru enggak puas dengan ini, karena merujuk kepada Undang-undang Kehakiman, harusnya Anwar Usman dipecat dari hakim MK," katanya.
Sebabnya, tidak ada jaminan Anwar Usman tidak mempengaruhi hakim-hakim yang lain. Nandang mengatakan, memang Anwar tidak boleh mengadilik urusan Pilpres, Pemilu, dan Pilkada, namun pengaruhnya mungkin akan tetap ada.
Baca juga: TB Hasanuddin Sebut Keadilan Masih Ada Walau Sedikit Setelah Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
"Bisa mepengaruhi dan bisa dilakukan dengan belakang layar," katanya. (*)
Tim Pora Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sumedang |
![]() |
---|
Waspada Hujan Deras Guyur Sumedang: Cadas Pangeran Rawan Longsor, Tol Cisumdawu Kerap Berkabut |
![]() |
---|
DPRD Jabar Dorong Pemindahan Kantor Kecamatan Jatinangor ke Lokasi Lebih Representatif |
![]() |
---|
Puluhan Anggota Satpol PP Pukul Mundur Perusuh di IPDN Jatinangor Sumedang, Ada Apa? |
![]() |
---|
Cuaca di Sumedang Hari Ini Senin 15 September 2025, Berawan hingga Sore Nanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.