Honor Seadanya Bahkan Sering Telat Dirasakan Gugus Tugas KPJ di Sumedang, Kini Merasa Mati Suri

Koordinator Gugus Tugas Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Ismet Suparmat menilai Pemkab Sumedang tak serius dalam melaksanakan apa yang telah

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Koordinator Gugus Tugas Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Ismet Suparmat (kiri) saat mendampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati seusai rapat evaluasi Perda KPJ, di Jatinangor, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Koordinator Gugus Tugas Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Ismet Suparmat menilai Pemkab Sumedang tak serius dalam melaksanakan apa yang telah menjadi produk hukum di Sumedang.

Perda nomor 15 tahun 2021 tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor telah dua tahun sejak disahkan, namun pelaksanaannya dinilai belum ada, jauh dari kata maksimal.

Aturan tersebut dalam pelaksanaannya dikawal Gugus Tugas yang beranggotakan 7 orang. Gugus Tugas dibentuk oleh Pemkab Sumedang, namun badan itu juga tidak bisa berbuat banyak.

"Ya mati suri lah, saya sampaikan itu," kata Ismet seusai rapat evaluasi Perda KPJ, di Jatinangor, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan, semestinya, Pemkab mensyukuri ada Perda tersebut, sebab, pembicaraan ramai dengan pemekaran, dengan hadirnya Perda itu, semua menjadi diam.

"Namun, setelah ada Perda, seolah Pemkab setengah hati. Intinya yang tugas pokok ya merupakan kewenangan Pemkab Sumedang,"

Baca juga: Pj Sekda Sumedang Tuti Ruswati Pimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Kawasan Perkotaan Jatinangor

"Tetap dilaksanakan SKPD. Tapi, SKPD mengerti juga enggak. Akhirya yang babak belur Gugus Tugas. Padahal kami tidak punya kewenangan eksekusi," katanya.

Ismet mencontohkan, Perda itu mendorong agar dinas-dinas di Kabupaten Sumedang memberikan perhatian khusus, di antaranya dari segi anggaran untuk mengatasi persoalan di Sumedang.

Namun, dua tahun dari Perda lahir, tak ada bedanya sedikitpun dengan kondisi sebelum ada Perda.

Bukan hanya itu, Gugus Tugas juga belum menerima grand desain yang jelas akan bagaimana KPJ ini.

Sejauh ini, Gugus Tugas juga kesulitan karena fungsinya yang tidak benar-benar efektif.

"Honor saayana (seadanya), bari sok telat bayar (sering telat),"

"Kalau hanya jadi beban APBD, evaluasi saja. Khusus saya pribadi kenapa tidak mundur. Meski kita inisiator pertama, lebih baik mundur," katanya.

Ismet mengatakan jika media menyebutkan Gugus Tugas mati suri, bahwa dia mengiyakan hal tersebut.

Baca juga: Banyak yang Ngebut, Zebra Cross di Ujung Tikungan di Kawasan Unpad Jatinangor Sumedang Akan Dipindah

"Reaksi dari media, ya betul kenyataannya demikian. Garapannya apa sih gugus tugas itu?"

"Hanya kontrol dari dalam, kenapa ini (suatu pekerjaan) tidak dilaksanakan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved