Apakah Putusan MKMK Pengaruhi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres? Pakar: Tidak Akan
Apakah putusan tersebut berpengaruh pada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka?
TRIBUNJABAR.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan sanksi untuk hakim Anwar Usman.
Anwar Usman dicopot Jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kini, yang menjadi pertanyaan, apakah putusan tersebut berpengaruh pada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka?
Pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus memberikan pandangan lain.
menurutnya, putusan MKMK tak akan berpengaruh pada putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Dalam Waktu 24 Jam Wakil Ketua MK Harus Pimpin Pemilihan Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang Baru
Gibran Rakabuming Raka pun dinilai tetap bisa maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada para hakim MK terkait perkara 90/PUU-XII/2023 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Para hakim MK dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut dan dijatuhi sanksi dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.
Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.
“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.
"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.
Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.
Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.
Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dnilai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."
"Putusan 90 tetap berjalan, tetapi legal. Bahkan, sebelum MKMK bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.
Sunny mengatakan MKMK bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka menyidangkan perilaku hakim yang dilaporkan, yang patut diduga telah melakukan pelanggaran etik."
Menurut Sunny ini adalah pertama kalinya ada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan seluruhnya.
Enam dari sembilan hakim itu dinyatakan melanggar kode etik. Hakim Arief Hidayat dinyatakan mendapatkan sanksi tertulis, sedangkan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik berat.
"Setidaknya putusan MKMK ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ini loh untuk menjadi hakim MK ada satu hal yang mesti diikuti oleh para hakim itu yang disebut dengan Sapta Karsa Hutama yang mesti diikuti," kata dia.
Sunny berujar hampir semua hakim MK melanggar kode etik perihal pembocoran informasi dalam rapat forum permusyawaratan hakim.
Dia mengatakan setiap keputusan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, menurut Sunny, setidaknya putusan MKMK ini sudah membuktikan bahwa hakim konstitusi tidak bisa sembarangan,
"Mereka tidak bisa melakukan sebuah perbuatan yang melanggar," ujar Sunny.
Sunny menilai hakim MKMK juga memiliki kemerdekaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Bintar S. Saragih yang menjadi anggota MKMK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Putusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres,
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Ada Cerita Masa Lalu Tak Mengenakkan Antara Prabowo dengan Djamari, Presiden Dinilai Lupakan Dendam |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 49 Menteri Kabinet Merah Putih setelah Reshuffle Terbaru, BUMN Masih Kosong |
![]() |
---|
Sosok Erick Thohir Menpora Baru Dilantik Presiden Prabowo, Rekam Jejak di Bisnis hingga Pemerintahan |
![]() |
---|
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Bantah Copot Kepsek dan Anak Bawa Mobil ke Sekolah: Baru Menegur |
![]() |
---|
Tak Hanya Anak Sekolah, Guru dan Kader Posyandu Juga Akan Dapat Jatah Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.