Praktek Aborsi Online Terungkap di Bandung, Pelakunya Dokter Gadungan, Pandu Aborsi via WhatsApp

Aksi Aborsi Ilegal yang memandu korbannya secara online oleh dokter gadungan akhirnya terungkap oleh jajaran Polresta Bandung.

|
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Kasus Aborsi Ilegal yang memandu korbannya secara online, oleh dokter gadungan akhirnya terungkap oleh jajaran Polresta Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi Aborsi Ilegal yang memandu korbannya secara online oleh dokter gadungan akhirnya terungkap oleh jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, aborsi ilegal ini dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter, namun mengaku dokter, dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter.

"Jadi, terungkapnya pada tanggal 23 Oktober 2023 dimana tersangka inisial SM alias Dede (30) membuka Akun Facebook, kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi hingga banyak yang tergabung dalam group facebook tersebut," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2023).

Kusworo mengatakan, selanjutnya bertukar nomer WA antara yang akan aborsi dan tersangka dan melakukan konsultasikan via WA.

Baca juga: Aborsi di Purwakarta Sebabkan Ibu dan Jabang Bayinya Meninggal, Kepala Dusun dan Mantri Ditangkap

"Kemudian pada saatnya dilakukan transaksi obat terlarang ini," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, menurut keterangan tersangka, aksinya menjual obat tanpa izin dan konsultasi aborsi sudah dilakukan sejak tahun 2021.

"Dari hasil pemeriksaan hanphone tersangka, ada 20 korban, 3 di antaranya dari daerah Bandung, sisanya dari luar kota, ada yang dari Kupang, Sumatera, dan berbagai tempat lainnya," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, setelah pelaku menjual obat kepada orang yang aborsi itu, tersangka ini memandunya melalui WA.

"Mulai bagaimana cara mengkonsumsinya, kemudian setelah keluar fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WA, " kata Kusworo.

Jadi, kata Kusworo, untuk obat ini memang tersangka SM mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), 12 strip dengan harga Rp 2,5 juta.

"Namun, tersangka SM menjual 1 strip Rp 1,5 juta kepada para korbannya, " Katanya.

Kedua tersangka, kata Kusworo, diamankan di Gerbang Tol Soroja, Soreang

Sedangkan RI, kata Kusworo, mendapatkannya dari seseorang yang berada di Jakarta, dan kini masih dalam pencarian.

Pihaknya, kata Kusworo, masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Wanita Muda Kejang-kejang Dekat Jembatan Suramadu, Ternyata Dianiaya Kekasih karena Tolak Aborsi

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dikenakan pasal 435 UU kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

"Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara, " katanya.

Anggota IDI Kabupaten Bandung, Dokter Rois, mengatakan, seharusnya secara medis, obat tersebut diresepkan oleh dokter kebidanan, dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu.

"Obat itu diperuntukan pada kondisi tertentu, supaya tidak terjadi pendarahan, sementara ini digunakan untuk yang lain," kata Rois.

Menurut Roism obat itu juga bisa digunakan untuk penyakit yang lain, salah satunya untuk akut ablemen tapi itu hanya bisa digunakan di rumah sakit.

"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya, kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan, " katanya.

Tentu kata Rois, terdapat resiko menggunakan obat tersebut untuk menggugurkan kandungan, bisa infeksi dan pendarahan.

"Pendarahan kalau syok bisa bisa mengakibatkan meninggal, infeksi juga kalau menyeluruh sama juga, ujung-ujungnya harus ke rumah sakit, dan bisa mengakibatkan meninggal dunia," uacapnya.

Baca juga: Kepala Dusun dan Mantri di Purwakarta Lakukan Praktek Aborsi ke Pacar Kadus Hingga Korban Tewas

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved