KPU Bandung Barat Tetapkan 680 DCT Caleg, Satu Orang Mundur Saat Diminta Lengkapi Persyaratan

jumlah DCT tersebut berkurang karena satu orang bacaleg mengundurkan diri saat proses verifikasi administrasi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
KPU.
Logo KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB sebanyak 680 orang. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB sebanyak 680 orang.

Penetapan DCT tersebut berdasarkan hasil rapat pleno di Kantor KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta dengan dihadiri para komisioner KPU KBB, Bawaslu KBB dan perwakilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman mengatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa KPU harus menetapkan DCT, sehingga ditetapkan sebanyak 680 caleg yang tersebar di 5 dapil dari 18 partai politik.

"Jumlah caleg DPRD KBB yang sudah masuk dalam DCT itu berkurang satu orang dari daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (5/11/2023).

Ia mengatakan, jumlah DCT tersebut berkurang karena satu orang bacaleg mengundurkan diri saat proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh pihak KPU KBB beberapa waktu lalu.

"Awalnya kemarin di DCS kan sebanyak 681 kemudian setelah kita verifikasi administrasi ada persyaratan yang tidak lengkap sehingga ketika kita mendorong untuk melengkapi," kata Rifqi.

Hanya saja saat diminta untuk melengkapi persyaratan, kata dia, bacaleg tersebut malah memilih mengundurkan diri dari pencalonan, sehingga jumlah DCT tersebut berkurang karena yang satu orang tidak ditetapkan.

Ia mengatakan, dari total 680 caleg yang sudah resmi terdaftar itu nantinya bakal tercantum dalam surat suara Pileg nanti setelah mayoritas 18 partai politik mengirimkan 50 orang yang sudah ditetapkan dalam DCT.

"Namun ada juga partai politik yang ditetapkan hanya 1 orang caleg saja. Rata-rata itu 50 caleg, ada juga yang 39 caleg, 34 caleg, 33 caleg, 17 caleg, 10 caleg bahkan 1 caleg," ucapnya.

Setelah DCT ini diumumkan, kata dia, maka para caleg tersebut akan memasuki tahapan masa kampanye resmi yang akan dimulai 27 November 2024 hingga 10 Februari 2024 dengan mengikuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Semua caleg yang sudah terdaftar artinya sudah sah menjadi bakal calon yang nantinya akan tercantum juga dalam surat suara," kata Rifqi.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved