Jamaluddin Tersangka Penganiyaan Mahasiswa Cianjur Tak Ditahan, Divonis Satu Bulan Penjara

Kuasa Hukum Mahasiswa Cianjur Abdul Kholiq mengatakan, putusan hakim dalam persidangan menyebutkan pidana ringan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Jamaluddin tersangka pemukulan mahasiswa saat menjalani sidang putusan di PN Cianjur, Jumat (3/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cuanjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jamaluddin, tersangka penganiayaan mahasiswa Cianjur divonis hukuman penjara selama satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Kuasa Hukum Mahasiswa Cianjur Abdul Kholiq mengatakan, putusan hakim dalam persidangan menyebutkan pidana ringan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

"Terdakwa gak ditahan tapi apabila dalam 2 bulan terdakwa atau Jamaluddin melakukan tindak pidana yang sama maka akan segera langsung dimasukan tanpa proses hukum," katanya pada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Selain itu lanjut dia, adanya kejadian pemukulan terhasap seorang mahasiswa tersebut, dirinya meminta Pemkab Cianjur agar tidak melibatkan pihak-pihak dengan cara yang tak baik.

Baca juga: Polres Cianjur Segera Limpahkan Berkas Kasus Penganiyaan Mahasiswa ke Pengadilan, Pelaku Tak Ditahan

"Pemerintah jangan sampai menyuruh orang untuk mengancam atau mengintimidasi, mahasiswa yang henak mengkritik kebijakan, itu sama saja dengan membungkam kebebasan berpendapat," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Gilang Arfa Sendra menjelaskan sidang sudah selesai dan terbuka secara umum disaksikan semua orang.

"Dengan alat bukti, dengan saksi-saksi fakta yang ada di persidangan tadi menyatakan dan ditutup dengan pertimbangan Hakim dan kami jelas tadi tanpa ada pertimbangan kami menerima," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved