Jamaluddin Tersangka Penganiyaan Mahasiswa Cianjur Tak Ditahan, Divonis Satu Bulan Penjara
Kuasa Hukum Mahasiswa Cianjur Abdul Kholiq mengatakan, putusan hakim dalam persidangan menyebutkan pidana ringan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cuanjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jamaluddin, tersangka penganiayaan mahasiswa Cianjur divonis hukuman penjara selama satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Kuasa Hukum Mahasiswa Cianjur Abdul Kholiq mengatakan, putusan hakim dalam persidangan menyebutkan pidana ringan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.
"Terdakwa gak ditahan tapi apabila dalam 2 bulan terdakwa atau Jamaluddin melakukan tindak pidana yang sama maka akan segera langsung dimasukan tanpa proses hukum," katanya pada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Selain itu lanjut dia, adanya kejadian pemukulan terhasap seorang mahasiswa tersebut, dirinya meminta Pemkab Cianjur agar tidak melibatkan pihak-pihak dengan cara yang tak baik.
Baca juga: Polres Cianjur Segera Limpahkan Berkas Kasus Penganiyaan Mahasiswa ke Pengadilan, Pelaku Tak Ditahan
"Pemerintah jangan sampai menyuruh orang untuk mengancam atau mengintimidasi, mahasiswa yang henak mengkritik kebijakan, itu sama saja dengan membungkam kebebasan berpendapat," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Gilang Arfa Sendra menjelaskan sidang sudah selesai dan terbuka secara umum disaksikan semua orang.
"Dengan alat bukti, dengan saksi-saksi fakta yang ada di persidangan tadi menyatakan dan ditutup dengan pertimbangan Hakim dan kami jelas tadi tanpa ada pertimbangan kami menerima," kata dia.
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ngaku 'Anggota 30' |
![]() |
---|
Nasib Teguh Ojol di Pontianak yang Dihajar Anggota TNI dengan Siku, Tunggu Dokter Dulu untuk Operasi |
![]() |
---|
Petugas Sapu Bersih Gunung Sampah di Babakan Cianjur Bandung, Tumpukan Kini Hilang |
![]() |
---|
LINK dan Cara Daftar Tes Kemampuan Akademik untuk Ikut SNBP 2026, Terakhir 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman Sosialisasikan Perda Perlindungan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.