Polres Cianjur Segera Limpahkan Berkas Kasus Penganiyaan Mahasiswa ke Pengadilan, Pelaku Tak Ditahan

Sesuai dengan pasal yang disangkakan pada pelaku, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumnya hanya tiga bulan.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur segera melimpahkan berkas kasus penganiyaan terhadap seorang mahasiswa ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengungkapkan, saat ini penyidik tengah melengkapi beberapa berkas kasus penganiyaan, setelah itu akan langsung di limpahkan ke PN Cianjur.

"Secepatnya kita akan lengkapi dulu berkasnya lalu akan kita serahkan ke pengadilan," ucap Tono pada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Selain itu lanjut dia, pihaknya telah memintai keterangan terhadap tersangka kasus penganiyaan terhadap seorang mahasiwa.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Cianjur, Seorang Kolega Bupati Ditetapkan sebagai Tersangka

"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya sudah mengakui perbuatanya. Dalam dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 352 tentangan penganiayaan ringan dengan ancaman penjara selama tiga bulan," ucapnya.

Tono mengatakan, sesuai dengan pasal yang disangkakan pada pelaku, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumnya hanya tiga bulan.

Sementara itu, Jamaluddin tersangka penganiyaan mengungkapkan, dirinya akan menerima segala proses hukum yang berlaku.

"Saya melakukan secara spontan lebih kepada penekanan sisi etika dan moral, bahkan tidak saya itu merupakan bentuk kasih sayang kepada adik-adik mahasiswa," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved