Gelapkan Motor, Pemuda Bertato di Jatinangor Sumedang Digelandang ke Kantor Polisi

Seorang pemuda yang bernama Teteng (27) digelandang ke kantor polisi setelah nekad menggelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 4465 CO.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok Unit Reskrim Polsek Jatinangor
Teteng (27) saat diamankan di Mapoksek Jatinangor, Rabu (1/11/2023) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang pemuda yang bernama Teteng (27) digelandang ke kantor polisi setelah nekad menggelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 4465 CO.

Sepeda motor itu milik Saepudin (59) warga Dusun Jatiroke RT03/05, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Pria bertato asal Dusun Cipeundeuy RT02/01 Desa Sadapaingan, Kecamatam Panawangan, Kabupaten Ciamis ini melancarkan aksinya pada Minggu (29/10/2023) siang.

Saat itu korban sedang berkumpul di sekretariat Forum Gunung Geulis bersama sejumlah temannya. Saat itu yang berkumpul adalah teman-teman SMP Saepudin dan sejumlah anggota forum tersebut.

Sekretariat itu tidak jauh dari rumah korban. Pada pukul 11.30, datang pemuda bernama Teteng dan meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok.

"Pelaku bukan peserta acara forum, pelaku bepura-pura hendak membeli rokok hingga membawa kabur motor milik korban,"

"Alasan membeli rokok, empat hari sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, " ujar Panit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Sabar Budiono, Kamis (2/11/2023).

Sehari setelah kejadian, bukan hanya curiga, dugaan Saepudin dan anggota forum telah mengarah bahwa pemuda tersebut mencuri sepeda motornya. Maka, kejadian ini dilaporkan korban ke polisi pada Senin (30/11/2023).

"Semalam, korban dan teman-temannya berhasil menangkap pelaku, pelaku digelandang ke Mapolsek," kata Sabar.

Pelaku ditangkap di wilayah Taraju, Desa Sayang, Jatinangor, Rabu (1/11/2023), sekira pukul 21.00.

Menurut Sabar, pelaku berhasil diamankan oleh korban yakni Saepudin yang ketika menggerebek kontrakan pelaku, Saepudin ditemani Kamli dan Rinaldi.

"Barang buktinya juga ada," katanya.

Menurut Sabar, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut.

"Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," katanya.

Saepudin, pemilik motor mengatakan, saat kejadian, ia tengah berkumpul dengan teman-teman SMP di Forum Gunung Geulis.

"Pelaku bukan peserta, namun pelaku tiba-tiba datang dan meminjam motor untuk membeli rokok. Ada warga yang mengenalinya jika pelaku pernah berjualan Cuanki di Jatiroke," katanya saat dihubungi TribunJabar.id. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved