Capres-Cawapres Masih Bisa Diganti Sebelum 8 November 2023, KPU: Jika Dianggap Kurang Persyaratan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengungkapkan peserta Pilpres 2024 yang telah resmi mendaftar diri bisa digantikan jika tidak penuhi syarat.

Kolase Tribunnews.com
Para capres Prabowo, Ganjar, dan Anies. 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada para calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengganti  pasangan jika tidak memenuhi syarat. 

KPU menyebutkan bahwa pengusulan penggantian bakal capres cawapres itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Nantinya, usulan penggantian itu dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) pengusung dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023.

PKPU 19/2023 menyebutkan bakal capres yang diganti itu harus melalui tahapan pemeriksaan tes kesehatan dan verifikasi dokumen sebagaimana dilakukan oleh pasangan sebelumnya.

"Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti. Awal, Kamis, 26 Oktober 2023. Akhir, Sabtu, 11 November 2023," sebagaimana tertulis dalam PKPU 19/2023, dikutip Senin (30/10/2023).

"Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti. Awal, Kamis 26 Oktober 2023. Akhir, Minggu 12 November 2023," sambung aturan itu.

Untuk pemberitahuan hasil verifikasi dokumen pasangan pengganti akan diumumkan pada tanggal 11 dan 12 November tepat menjelang penetapan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 13 November.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengungkapkan peserta Pilpres 2024 yang telah resmi mendaftar diri bisa digantikan jika nantinya dinyatakan TMS oleh KPU.

Hasyim menjelaskan pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1.

KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

"Kami enggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim kepada awak media beberapa waktu lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved