4 Pencuri Rel Kereta Api di Subang Dibekuk, Kelakuannya Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta Api

Beberapa material yang dicuri tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Para pelaku pencurian rel kereta api diamankan di Mapolsek Pabuaran Subang. Dok PT KAI Daop 3 Cirebon. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - PT KAI Daop 3 Cirebon menangkap pelaku pencurian material rel di petak jalan Stasiun Tanjungrasa-Pabuaran, Kampung Kiaragoong Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Material rel yang dicuri berukuran 2 meter sebanyak 2 batang.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu, 01 November 2023 dini hari," ujarnya.

Baca juga: Waspada, Sedang Rawan Maling Motor di Ciamis, Ada 3 Pencurian Sepeda Motor dalam Dua Hari

Ayep menyampaikan kronologi kejadian bermula saat pengerjaan pembongkaran JPL 22 KM 98+2/3 petak jalan Tanjungrasa–Pabuaran terpantau dugaan adanya kegiatan mencurigakan.

Petugas Security dan Polsuska Pamtup memantau dari area di sekitar jalur KA, dan membenarkan adanya aktifitas mencurigakan, selanjutnya bersama warga mengepung pelaku pencurian yang berjumlah 5 orang.

"Pada saat penangkapan pelaku, tertangkap 4 orang beserta barang bukti berupa 2 batang potongan rel masing-masing sepanjang 2 meter yang berada di tengah sawah, namun 1 orang pelaku melarikan diri. Selanjutnya pelaku pencurian dibawa oleh pihak Kepolisian Polsek Pabuaran Polres Subang," Katanya

Adapun identitas pelaku pencurian rel kereta tersebut diantaranya, D(38) warga Kp.Kosar III, RT 20/06 Ds Kosar Kec Cipeundey Kab Subang, kemudian JT(37) warga Dusun Pundong RT 002/001 Ds Rancamula Kec Patok Besi kab Subang.

Selanjutnya DP(38) warga Kp Babakan Jenjing RT 02/04 Ds Barugbug Kec Jatisari Kab Karawang, dan T(37) warga Kp Bakan Ciu Karawang

Akibat perbuatannya, Kata Ayep, ke 4 mendekam di sel Tahana Mapolsek Pabuaran Subang.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," katanya.

Baca juga: Cegah Pencurian, Pengamanan Teras Cihampelas Bandung Diperketat, Camat Diminta Maksimalkan Linmas

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

"Keberhasilan KAI menangkap pelaku pencurian juga juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar yang telah membantu menangkap pelaku. Ia menekankan KAI akan melanjutkan hasil laporan masyarakat kepada kepolisian setempat.

"KAI Daop 3 Cirebon sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucapnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved