Berita Viral
Viral Wanita di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Datanya Dicatut Eks Pegawai Bank
Seorang wanita asal Semarang berinisial WW syok saat mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 3 miliar.
|
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
(TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.
Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Hingga akhirnya korban mendapatkan tagihan miliar rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Fakta-fakta Kasus Satpam Masjid Istiqlal Tegur Pengunjung Tidur Pakai Toa, Pengurus Minta Maaf |
![]() |
---|
Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Klarifikasi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Pria di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobaknya, Kesal Ditagih Kurang Bayar |
![]() |
---|
Viral Video Satpam Masjid Istiqlal Tegur Pengunjung Tidur Pakai Toa, Pengurus: Aturan Tertulis |
![]() |
---|
Viral 2 Pria di Jatinangor Sumedang Begal Motor Antik, Tak Bisa Nyalakan hingga Di-'Step' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.