Berita Viral

Viral Wanita di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Datanya Dicatut Eks Pegawai Bank

Seorang wanita asal Semarang berinisial WW syok saat mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 3 miliar.

|
(TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang wanita asal Semarang berinisial WW syok saat mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 3 miliar.

Bagaimana tidak, selama ini ia hidup normal seperti kebanyakan orang, namun ia mendapati tagihan pajak yang tidak wajar.

WW pun langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Baru-baru terungkap hal itu bisa terjadi lantaran data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah.

Diketahui, kasus ini terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

SAN dan DY ternyata berstatus mantan pegawai bank pelat merah adalah seorang ahli IT.

Keduanya berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Sementara dua tersangka lainya, YS dan SL adalah pengusaha.

Tugas dua tersangka ini melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi itu, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Adapun korban mengadu pada polisi setelah mendapat tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Baca juga: Viral Momen Lagu Rungkad Diputar saat Megawati Megatron Cetak Poin di Liga Voli Korea Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved