Potensi Diaspora Harus Masuk RPJMN dari Pengembangan Investasi Hingga Kuliner Untuk Cetak SDM Unggul

Menko Polhukam RI, Mahfud MD, mengatakan, pengelolaan potensi diaspora harus masuk roadmap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029

Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAPPISAH
Menko Polhukam RI, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD menjadi keynote speaker seminar nasional bartajuk 'Road Map Pengembangan Potensi Diaspora Indonesia sebagai Masukan bagi RPJMN 2025-2029' di InterContenental Hotel Dago Pakar Bandung, Senin (30/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menko Polhukam RI, Prof Dr Moh Mahfud MD, mengatakan, pengelolaan potensi diaspora harus masuk roadmap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 guna meningkatkan peran yang sistematis.

"Diaspora Indonesia, dalam hal ini mendukung program pemerintah dalam pengembangan investasi hingga kuliner guna mencetak SDM Indonesia yang unggul," ujarnya di Road Map Pengembangan Potensi Diaspora Indonesia sebagai Masukan bagi RPJMN 2025-2029' di InterContenental Hotel Dago Pakar Bandung, Senin (30/10).

Ia menuturkan, aset penting bagi pembangunan bangsa tergantung agenda RPJMN, sebagai komponen dalam rangka nilai ekonomi hingga produktivitas daya saing.

"Pemerintah RI mendorong potensi baik dengan pendataan, fasilitasi keimingrasian, keuangan dan lain sebagainya," ucapnya.

Salah satu media yang digunakan ialah penerbitan kartu masyarakat Indonesia luar negeri.

"Selain itu, telah diluncurkan rumah visa kedua diperuntukkan bagi tidak dalam berkerja diberikan kepada orang asing maupun keluarganya, yang tinggal menetap di Indonesia," katanya.

Baca juga: Diaspora Indonesia Promosikan Indonesia Negara Bersahabat, Muliawan Margadana: Peran Pemuda Penting

Masa kartu tersebut, kata Mahfud, berlaku selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.

"Berbagai upaya menghadapi tantangan, dengan menginisiasi road map sebagai bagian grand design pengembangan diaspora," ujar Mahfud.

Permasalahan penanganan isu masyarakat Indonesia di luar negeri diantaranya, pendataan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) yang belum terintergrasi, penerbitan dan sosialisasi fungsi kartu MILN yang belum optimal.

Lebih lanjut, perlu adanya harmonisasi peraturan terkait pendataan dan pengelolaan MILN.

Perlu dilakukan pengusutan isu MILN untik meningkatkan awareness. Sebab, penanganan isu MILN yang masih terasa oleh Kementrian Negara/Lembaga (K/L) dan perlu ditunjuk PIC terkait isu tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Siti Nugraha Mauludiah mengatakan, selama ini belum ada pendekatan yang sistematis maupun strategis dalam peringatan peran diaspora.

Kendati demikian, beberapa kementerian sudah menyadari peran diaspora berpotensi sangat tinggi.

"Beberapa kementerian telah mengumpulkan diaspora untuk membantu penelitian di Indonesia," ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved