NGERI, Cuma Mau Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Ini Rela Batalkan Liburan Bareng Keluarga

Adapun hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Tiga anggota TNI saat jalani sidang dakwaan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang ini, semua terdakwa hadir.

Imam Masykur merupakan warga Aceh korban pembunuhan yang dilakukan oknum TNI, salah satunya anggota Paspampres.

Menurut Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, pembunuhan pada Imam Masykur itu dilatarbelakangi pemerasan.

"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, Selasa (29/8/2023).

Rencana Pembunuhan

Sosok Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), pernah berselfie mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.
Sosok Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), pernah berselfie mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti. (Instagram @riswandimanik)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang juga anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik disebut sampai membatalkan janjinya dengan anak istri demi melancarkan niat kejinya tersebut.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan bahwa Riswandi baru saja lepas tugas mengantar seorang pejabat dengan kode RI 3 di wilayah Solo, Jawa Tengah pada Jum'at 11 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Ini Mak Saya Mau Mati Sedikit Lagi, Kirim Uang Cepat, Pesan Terakhir Korban Paspampres pada Ibu

Setelah itu, Riswandi juga sempat mengatakan bahwa dirinya akan mengajak anak istrinya berlibur usai jalani tugas, namun hal itu urung dilakukannya.

"Saat terdakwa I (Praka Riswandi) sedang berada di rumah Dinas Paspampres, Cikeas, Kabupaten Bogor, terdakwa III (Praka Jasmowir) menghubungi terdakwa I dengan berkata 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?'. Maksudnya untuk membahas penggrebekan toko obat ilegal," ucap Upen di ruang sidang.

"Terdakwa I lalu menjawab 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau mengajak jalan-jalan bersama anak istri," lanjutnya.

Meski sempat mengatakan hal itu kepada Praka Jasmowir, Riswandi akhirnya justru memilih membatalkan rencana dengan keluarganya itu dan pergi bersama dua terdakwa.

"Mau kemana yah? Ini kan hari libur (12 Oktober 2023) kita kan mau jalan-jalan," ucap Upen menirukan omongan istri Praka Riswandi.

"Saya ada urusan sama kawan-kawan," ujar Riswandi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved