37 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota: Ada yang Pakai Maps untuk Bertransaksi

Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis dalam sebulan kemarin.

Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Sebanyak 37 tèrsangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis dalam sebulan kemarin.

Satu di antaranya tersangka yang ditangkap Satnarkoba merupakan jaringan yang dikendalikan dari Lapas.

"Untuk jaringan Lapas ada 1 orang, barang bukri ganja 1.200 yang dari Lapas," ujar Kabagop Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin saat konferesi persnya di Polrea Sukabumi Kota, Selasa (18/10/2023).

Dari 37 tersangka yang ditangkap, terdiri dari berbagai usia, mulai 17-30 tahun ada 23 orang dan 30 tahun ke atas ada 14 orang.

"Barang bukti yang kita amanka, 258 gram sabu, 2.816,72 gram ganja, 185 butir psikotropika, dan 4.193 obat keras terbatas," tuturnya.

Penangkapan tersangka tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Modus yang tersangka lakukan kebanyakan pengedar beraksi menggunakan cara transfer. Ia mengatakan barang haram tersebut berasal dari berbagai daerah.

Di antaranya ada dari Jakarta, Bandung, dan juga dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Mereka komunikasi via HP. Penjual dan pembeli tidak bertemu, tapi mereka, untuk pembeli, diarahkan melalui maps atau peta yang dikirim oleh penjual, kemudian akan diikuti oleh pembeli dan menuju titik diambilnya obat tersebut," ungkap dia.

Kini para tersangka dijerat pasal undang-undang sekaligus yakni UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 UU 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, dan Pasal 435 serta 436 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan maksimal 15 tahun. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved