"Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK
Almas Tsaqibbirru muncul ke hadapan publik setelah gugatannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Almas Tsaqibbirru muncul ke hadapan publik setelah gugatannya terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Almas Tsaqibbirru berkaitan dengan pembatalan ketentuan Pasal 169 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat batas usia capres dan cawapres yaitu 40 tahun.
Tetapi, setelah gugatan Tsaqibbirru dikabulkan, MK mengabulkan adanya syarat alternatif bagi capres dan cawapres yang belum berusia 40 tahun.
Syarat alternatif tersebut adalah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, yang akan berlaku pada Pemilu 2024.
Hal ini lantas menyeret nama Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang masuk dalam bursa cawapres Prabowo Subianto.
Terlebih, Almas Tsaqibbirru juga menyinggung nama Gibran dalam gugatannya.
Almas menganggap Gibran adalah sosok yang inspiratif.
Dilansir dari berita Kompas.com, Jumat (6/9/2023), berikut penggalan bunyi gugatannya:
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan Almas.
Baca juga: Bungkam Setelah Ada Putusan MK, Gibran Akhirnya Buka Suara: Ini Bukan Masalah Pribadi
Tidak hanya menyoal peningkatan ekonomi, Almas Tsaqibbirru juga melihat Gibran berhasil memajukan sektor pariwisata Kota Solo.
Hal lain yang disinggungnya adalah indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang mencapai 79,3 persen.
Dengan alasan tersebut, Almas dalam gugatannya menyebut, Gibran pantas untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal," katanya.
Tak Mau Dikaitkan dengan Gibran
Belakangan, Almas Tsaqibbirru yang tergambarkan sebagai sosok pengagum Gibran kini mengatakan hal yang bertolak belakang.
Almas menegaskan, gugatan yang ia mohonkan ke MK tersebut merupakan keinginan snediri tanpa ada intervensi dari siapapun.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apa pun, ini murni dari niat saya sendiri," kata Almas, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/10/2023).
"Tidak ada intervensi pihak manapun dan ini berjalan dengan apa adanya, tidak ada intervensi," sambungnya.
Almas menyebut, nama Gibran dalam gugatannya hanya sebatas keterkaitan antara dirinya yang adalah warga asli Solo.
Menurut Almas, kehadiran Gibran sebagai Wali Kota Solo dapat dirasakan langsung olehnya.
Selain itu, Almas mengaku tak banyak mengenal sosok-sosok muda inspiratif lain yang menjabat sebagai kepala daerah.
"Saya orang Solo, otomatis kan saya merasakan dampak Mas Gibran, di luar sana mungkin banyak tapi kurang tau lah," jelas dia.
Almas pun menuturkan, Gibran merupakan sosok potensial yang bisa maju dalam kontestasi capres-cawapres 2024.
Baca juga: Demokrat Ternyata Tak Ikut Rekomendasikan Gibran Sebagai Cawapres, Justru Nama Ini yang Diajukan AHY
"Mas Gibran sepertinya punya potensi dan bisa maju. Tapi (gugatan) tidak spesifik ditujukan untuk Mas Gibran," pungkasnya.
Sosok Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibirru merupakan mahasiswa berusia 23 tahun yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.
Ia lahir di Surakarta dan merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
MK Tolak Gugatan Lain
Sebelumnya, MK telah menolak tiga gugatan lain mengenai batas usia capres dan cawapres di hari yang sama, Senin (16/10/2023)
Ketiga gugatan itu dimohonkan oleh PSI, Partai Garuda, dan kelompok kepala daerah.
Masing-masing gugatan tercatat dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Atas dasar itu, PSI meminta batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Selain itu, Partai Garuda dan kepala daerah meminta pernyataan "pengalaman sebagai penyelenggara negara" menjadi pertimbangan alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Almas Tsaqibbirru
gugatan
batas usia capres dan cawapres
Gibran
Mahkamah Konstitusi
sidang putusan MK
PKP Jabar Sambut Baik Silaturahmi Gibran ke Try Soetrisno, Adri Mahran: Contoh Nyata yang Baik |
![]() |
---|
Komentar Anak Sulung Andre Taulany Hadiri Sidang Cerai Orang Tua, Ardio Ungkap Fakta Soal Gugatan |
![]() |
---|
Momen Gibran Lewati Menko AHY di Batujajar, Tak Jabat Tangan Beda dengan Prabowo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Gugat Keputusan Gubernur soal Rombel ke PTUN, Ketua FKSS SMA Jabar: Gagasan Bagus Tapi Keliru |
![]() |
---|
Kebijakan Rombel Digugat 8 Oerganisasi, Disdik Jabar Optimis Menang: Angka Anak Putus Sekolah Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.