"Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru muncul ke hadapan publik setelah gugatannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A. 

Almas menegaskan, gugatan yang ia mohonkan ke MK tersebut merupakan keinginan snediri tanpa ada intervensi dari siapapun.

"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apa pun, ini murni dari niat saya sendiri," kata Almas, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/10/2023). 

"Tidak ada intervensi pihak manapun dan ini berjalan dengan apa adanya, tidak ada intervensi," sambungnya.

Almas menyebut, nama Gibran dalam gugatannya hanya sebatas keterkaitan antara dirinya yang adalah warga asli Solo.

Menurut Almas, kehadiran Gibran sebagai Wali Kota Solo dapat dirasakan langsung olehnya.

Selain itu, Almas mengaku tak banyak mengenal sosok-sosok muda inspiratif lain yang menjabat sebagai kepala daerah.

"Saya orang Solo, otomatis kan saya merasakan dampak Mas Gibran, di luar sana mungkin banyak tapi kurang tau lah," jelas dia.

Almas pun menuturkan, Gibran merupakan sosok potensial yang bisa maju dalam kontestasi capres-cawapres 2024.

Baca juga: Demokrat Ternyata Tak Ikut Rekomendasikan Gibran Sebagai Cawapres, Justru Nama Ini yang Diajukan AHY

"Mas Gibran sepertinya punya potensi dan bisa maju. Tapi (gugatan) tidak spesifik ditujukan untuk Mas Gibran," pungkasnya.

Sosok Almas Tsaqibbirru

Almas Tsaqibirru merupakan mahasiswa berusia 23 tahun yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Ia lahir di Surakarta dan merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

MK Tolak Gugatan Lain

Sebelumnya, MK telah menolak tiga gugatan lain mengenai batas usia capres dan cawapres di hari yang sama, Senin (16/10/2023)

Ketiga gugatan itu dimohonkan oleh PSI, Partai Garuda, dan kelompok kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved