Kronologi Kebakaran Pom Mini di Tanjungkerta Sumedang, Diduga karena Korsleting Mesin Pompa
Polisi telah melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran sebuah pom mini di Tanjungkerta, Sumedang, Selasa (17/10/2023) siang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi telah melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran sebuah pom mini di Tanjungkerta, Sumedang, Selasa (17/10/2023) siang.
Dalam penyelidikan, terungkap kronologi kebakaran itu.
Menurut polisi, kebakaran diduga dipicu mesin dispenser bahan bakar minyak (BBM) pada pim tersebut.
Kapolsek Tanjungkerta AKP Sukardi mengatakan kebakaran itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Yang terbakar adalah tiga unit los dan satu mesin dispenser BBM pom mini.
Los atau bangunan toko tersebut berukuran 3×7 meter.
"Awal mulanya, api diduga akibat dari korsleting mesin pompa BBM pada saat korban memindahkan bensin jenis pertalite dari mobil Kijang ke jeriken," kata Kapolsek.
Tiba-tiba, ada api yang menyambar ke kendaraan Kijang itu.
"Terjadilah kebakaran itu. Kijang dan dua kendaraan roda dua terbakar. Api lalu membesar dan membuat los toko kebakaran," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan warga dan aparat TNI-Polri serta komunitas Jabursilan (Jaga Lembur Sisi Jalan) berjibaku memadamkan kebakaran itu.
Hingga akhirnya datang dua unit mobil Damkar dari Sumedang.
"Pukul 15.00 baru api padam," kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut penjaga pom mini yang bernama Galih Gustaman (32) mengalami luka bakar pada bagian betis dan paha bagian belakang sebelah kanan.
"Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta," katanya. (*)
Diskon PBB 75 Persen dari Pemkab Sumedang untuk Investor Agribisnis |
![]() |
---|
Petani Cimarias Curhat ke Wabup Sumedang Soal Perusahaan Agribisnis |
![]() |
---|
Pemkab Sumedang Punya Proyek Pertanian Organik Senilai Rp 139 Miliar, Investor Diajak Masuk |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Dampingi Ujian Substantif Mangga Gincu Sumedang yang Sudah Ekspor ke Rusia |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.