KABAR Gembira bagi Warga Jabar, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Desember Nanti, Ini Syaratnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak kendaraannya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5
Hanya saja, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama.
Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan.
Ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.
Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar empat persen.
Kemudian, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar enam persen.
Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar delapan persen dan/atau pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar sepuluh persen.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1, pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen,” kata Dedi Taufik di Bandung, Senin (16/10).
Tujuannya, katanya, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya sehingga ada peningkatan kepatuhan. (muhamad syarif abdussalam)
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Jawa Barat
pemilik kendaraan bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar M Lillah Sahrul Mubarok Apresiasi Pemprov Siapkan Program Beasiswa Santri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Lillah Sahrul Mubarok: Teknis Program Beasiswa Santri Diserahkan ke Kemenag |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sebut Beasiswa Santri Bagus, tapi Pesantren Harus Tetap Didukung |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Karakter, Disdik Jabar Teken MoU dengan Self Learning Institute |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.