KABAR Gembira bagi Warga Jabar, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Desember Nanti, Ini Syaratnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan. 

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Instagram @bapendajabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak kendaraannya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan. 

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5

Hanya saja, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama.

Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan.

Ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.

Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30  hari sampai dengan 60 hari, sebesar empat persen.

Kemudian, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar enam persen.

Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar delapan persen dan/atau pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar sepuluh persen.

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1, pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen,” kata Dedi Taufik di Bandung, Senin (16/10).

Tujuannya, katanya, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah.

Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya sehingga ada peningkatan kepatuhan. (muhamad syarif abdussalam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved