Gibran Langsung Dipanggil ke Jakarta setelah MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju

Gibran mengaku dikontak oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk segera datang ke Jakarta.

|
Editor: Ravianto
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk datang menghadap ke Jakarta usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gibran mengaku dikontak oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk segera datang ke Jakarta.

"Mungkin besok Rabu saya juga akan dipanggil oleh DPP," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10).

Wali Kota Solo, yang juga putra Presiden Joko Widodo itu menuturkan panggilan tersebut disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhir pekan lalu.

Gibran akan melaporkan perkembangan terakhir terkait dinamika politik di tanah air saat dipanggil DPP PDIP nanti.

"Ya saya akan melaporkan keadaan terkini dong. Saya kan memang rutin lapor ke beliau," katanya. 

Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Gibran enggan menjelaskan apakah pemanggilan itu terkait kehadiran dirinya di acara relawan Pro Jokowi (Projo) akhir beberapa waktu lalu di Jakarta. Menurut Gibran, kala itu ia hadir hanya untuk menyapa teman temannya sebelum acara mulai. 

"Di Projo saya hanya mampir tidak datang. Saya hanya menyapa teman- teman sebelum acara dimulai. Banyak dari Projo Solo juga udah jauh-jauh nggak disapa kasian. Saya hanya salaman foto-foto pulang. Di sana rakernasnya seperti apa saya juga nggak tau," jelasnya. 

Gibran juga tidak mau menjelaskan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan dirinya yang didorong oleh sejumlah DPC dan DPD Partai Gerindra untuk menjadi cawapres Prabowo. Gibran mengatakan akan melaporkan semuanya. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Ono Surono: MK Bukan Mahkamah Keluarga

"Bahasanya bukan minta laporan. Ayo mas ngobrol untuk update perkembangan terkini," katanya. "Nanti kami laporkan semua update pasti kami laporkan saya tidak pernah tidak melaporkan, terutama hal hal yang penting, mosok enggak tak laporkan," katanya. 

Dikatakan Gibran, komunikasinya dengan para petinggi partai sejauh ini masih terjalin dengan baik. "Lancar dong. Santai aja. Kan terakhir rakerda di Semarang kami masih ikut," katanya.

Nama Gibran belakangan semakin santer disebut-sebut bakal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 setelah MK mengabulkan gugatan uji materi tentang pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres pada Senin siang (16/10). MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Gibran berpeluang menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun karena punya pengalaman sebagai kepala daerah. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran, namun juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres. 

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," ujarnya di kompleks Parlemen.

Dasco mengatakan, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan belum sampai pada keputusan.

"Pada waktunya nanti kita akan sampaikan," ujarnya.

Senang

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo. Kepada wartawan, Almas mengaku sangat senang gugatannya akhirya dikabulkan.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini mengatakan, ia mengajukan gugatan tersebut atas inisiatif dirinya.  Gugatan, ujarnya, ia layangkan juga untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.

Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya.

Kemarin, menyusul dikabulkannya gugatan Almas, ajakan turun ke jalan disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI)

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang yang mewakili suara dari sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan MK tersebut.

Menurut Melki, putusan tersebut sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, politik dinasti dan inkonstitusional.

"Kami rasa gelombang penolakan harus segera dinaikkan, seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersuara dan melawan," ungkap Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Melki pun mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10).

"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak dan melawan," ujarnya. (tribun network/din/mam/dea/dan/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved