Lakukan Kekerasan Seksual Terhadapa Keponakan, Paman di Cianjur Diancam 15 Tahun Kurungan
S dduga telah melakukan kekesan seksual terhadap keponakanya sendiri di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kelakuan bejat S (47) layak diganjar hukuman setimpal.
cHal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto. .
"Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak," kata Tono pada wartawan, Senin (16/10/2023).
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, S (47) terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berdasarkan pengakuan S, kata Tono, perbutan persetubuhan itu dilakukan di kamar tersangka saat kondisi rumahnya tengah sepi.
Saat melakukan aksinya, tersangka juga sempat melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul atau menampar korban.
"Tersangka juga mengakui perbuatanya tersebut dilakukan sebanyak 5 kali. Korban ini memang tinggal bersama tersangka, karena kedua orang tuanya bekerja di luar kota," ucapnya.
Sebelumnya, korban IS (17) mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut sejak 2021 hingga awal akhir Agustus 2023.
"Terakhir Agustus kemarin, waktu sedang bermain handpohone, pelau tiba-tiba masik ke kamar, lalu menampar dan mengancam jangan bercerita kepada siapa pun," kata IS
Awalnya IS dirayu dan diajak ke kamar oleh tersangka.
"Bilangnya gini, neng cantik baik, terus ditarik ke kamar, ditempeleng satu kali di pipi kiri, kemudian disetubuhi," katanya.
IS mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya, bahkan dirinya tidak mau sekolah karena takut, malu dan ada ancaman dari pelaku.
"Kemarin sempat pengen sekolah tapi masih malu dan takut dengan pelaku karena sempar mengancam. Kalau sudah ketangkap saya mau pindah dan sekolah lagi," katanya. (*)
Terungkap Penyebab Keracunan di Sarampad Cianjur, Ternyata akibat Tidak Higienis |
![]() |
---|
Baru 3 Dapur SPPG untuk MBG di Cianjur yang Punya Sertifikat Higiene SLHS |
![]() |
---|
Pemkab Cianjur Luncurkan Layanan Call Center Kedaruratan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kiai Cabuli Anak Angkat di Bekasi, Kuasa Hukum Laporkan dr Richard Lee Ancam UU ITE |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Bentrok di Haurwangi Cianjur, Dua Orang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.