Tadi Malam Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol dan Wajah Ditutupi Masker

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam.

Editor: Hermawan Aksan
Kompas.com
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat sampai di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023) malam. 

Pasalnya, pemeriksaan terhadap kliennya sudah dijadwalkan akan digelar pada Jumat (13/10).

Kliennya, ujar Febri, sebelumnya bahkan sudah berjanji bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.

"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri saat dihubungi Tribun, semalam.

Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan kliennya sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,

"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," ujarnya.

Sebelumnya, menyusul penetapannya sebagai tersangka, upaya perlawanan dilakukan SYL dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

SYL meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Permohonan yang diajukan Syahrul teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara ini rencananya akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

Rabu lalu, dalam konferensi pers penetapan SYL sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan SYL diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp 13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

SYL diduga menikmati uang itu bersama-sama dengan KS dan MH.

"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis.

Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.

Dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved