Mantan Mentan Syahrul Berniat Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Ada Bukti Percakapannya
Pihak KPK mengungkap kalau mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kalau mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, Syahrul memang dijadwalkan diperiksa pada Jumat.
Namun yang terjadi kemudian, KPK menjemput paksa Syahrul pada Kamis (12/10) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, ada bukti percakapan tentang rencana Syahrul mangkir.
Percakapan itu ditemukan tim penyidik dalam alat komunikasi yang diamankan dalam operasi penangkapan Syahrul, Kamis.
“Diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini (Jumat),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Asep mengatakan, penyidik telah memantau pergerakan Syahrul sejak Rabu (11/10/2023), ketika Syahrul menyatakan tidak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama.
Syahrul meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan ingin berpamitan dengan orang tuanya di kampung halaman, di Makassar.
“Kami tentunya memantau perjalanannya,” kata Asep.
Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Minta Publik Tak Menghakiminya Dulu, Tegaskan Akan Ikuti Semua Proses
Dia mengatakan, KPK memantau pergerakan Syahrul yang menggunakan penerbangan terakhir saat kembali ke Jakarta, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Selain itu, Asep menambahkan, KPK juga mempertimbangkan peristiwa Syahrul yang sempat hilang ketika melakukan perjalanan dinas di Eropa.
Saat itu, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rumah dinasnya digeledah penyidik.
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengaku hilang kontak dengan Syahrul.
“Sebetulnya kami juga menjadi khawatir karena hal tersebut dan juga beberapa (orang) termasuk di kementeriannya sendiri itu sedang mempertanyakan. Kami khawatir (kabur),” ujar Asep.
Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya.
Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit.
Ia berada di bagian tengah.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.
Politisi NasDem itu mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Syahrul irit bicara.
Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10 ribu dolar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka bertiga disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Minta tak dihakimi
Syahrul yang telah ditahan KPK minta publik tak menghakiminya.
Syahrul menyatakan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya.
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Syahrul berharap, publik tidak menghakimi terlebih dahulu terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya.
Ia bakal menjelaskan semua tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.
“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Temukan Bukti Komunikasi Rencanakan SYL Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini"
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Daftar Mobil Mewah Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Termahal Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar dan Pasal yang Menjerat Dua Pimpinannya oleh Kejari Sumedang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Dua Pejabat BUMD Prov Jabar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 M, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.