Pilpres 2024
Lima Hari Lagi MK Putuskan Batas Usia Cawapres, Buka Jalan bagi Gibran Rakabuming Ikut Pilpres 2024?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10).
Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs MK itu merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya.
Masih dikutip dari situs MK, setidaknya ada tujuh gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.
Mulai dari gugatan yang diajukan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Baca juga: Gerindra Kota Cirebon Usulkan Gibran Rakabuming Cawapres Prabowo, Cocok Mewakili Generasi Muda
Kemudian gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohana Murtika yang meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Selanjutnya, gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa yang meminta usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian gugatan yang diajukan Almas Tsaqib Birru yang meminta ditambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah" sebagai syarat capres-cawapres.
Ada pula gugatan yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Lalu gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Serta terakhir gugatan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023.
Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.
Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024.
Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun.
Gibran saat ini masih berusia 35 tahun. Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Dengan demikian, putusan gugatan batas usia ini akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres.
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) dalam menetapkan aturan usia minimal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).
Jika nantinya saat masa pendaftaran capres cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023 aturan yang berlaku adalah ' ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, maka KPU akan memedomani hal itu.
"KPU bekerja sesuai UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, ya kita gunakan itu," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus melakukan legal drafting dengan merujuk norma aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga fokus dalam persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres cawapres yang tinggal menghitung hari.
"Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017."
"Saat ini, KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," sambungnya.
Dukung Gibran
Kemarin, DPD Gerindra Jawa Barat (Jabar) resmi mengusulkan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Ketua DPD Partai Gerindra Jabar, Taufik Hidayat, mengatakan, usulan nama Gibran Rakabuming Raka datang dari kader Gerindra dan masyarakat.
Dari usulan tersebut, pihaknya kemudian melalui kajian dan diputuskan bahwa anak sulung Presiden Joko Widodo itu cocok untuk mendampingi Prabowo Subianto, sebagai Cawapres.
"Kita kumpulkan DPC, lalu mendengar aspirasi dari masyarakat, memang yang terjadi adalah nama Gibran ini diusulkan menjadi pendamping Pak Prabowo. Ini keinginan kita bersama di Jabar," ujar Taufik, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Taufik, Gibran layak menjadi cawapres karena memiliki karakter ideal mendampingi Prabowo.
Terlebih melihat dinamika politik terakhir, kata dia, Gibran dianggap bisa membawa dampak positif bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Beliau anak muda, bersih, sekolahnya juga bagus, Wali Kota Solo. Dia punya kapasitas. Alangkah eloknya kita sarankan kepada Pak Prabowo untuk jadi Cawapres," katanya.
Menurutnya, Gerindra Jabar hanya mengusulkan nama Gibran. Keputusan tetap ada di Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju.
"Pak Prabowo akan mendiskusikan dengan koalisinya. Mudah-mudahan terwujud," katanya.
Jalan Pintas
Dedi Kurniasyah, pengamat politik dari Indonesia Politik Opinion (IPO), mengatakan pengusulan Gibran adalah jalan pintas untuk mengeruk suara dari basis massa pendukung Jokowi yang sedang diperebutkan dengan Ganjar Pranowo.
"Kans Gibran menjadi cawapres besar, sepanjang Prabowo masih mengira Jokowi miliki pengaruh besar dalam kontestasi 2024," ujar Dedi, saat dihubungi Selasa (10/10/2023).
Dedi melihat, Prabowo membidik Gibran bukan soal prestasi, karena menurutnya, akan kesulitan menawarkan prestasi Gibran dalam rangka kepemimpinan nasional.
Gibran pun, kata dia, tidak memiliki pengaruh elektoral. Tetapi, Wali Kota Solo itu dianggap sebagai simbol Jokowi di periode depan.
"Propaganda yang selama ini berlangsung pun dilakukan oleh relawan dan simpatisan Jokowi. Sehingga publik akan melihat Jokowi dalam diri Gibran, jadi Gibran dianggap ada karena faktor Jokowi," katanya.
(tribun network/nazmi abdurahman/riz/igm/mam/mar/dod)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.