Pilpres 2024

Lima Hari Lagi MK Putuskan Batas Usia Cawapres, Buka Jalan bagi Gibran Rakabuming Ikut Pilpres 2024?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Editor: Hermawan Aksan
Kolase TribunStyle.com/Sekretariat Presiden
Foto ilustrasi Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10).

Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs MK itu merupakan jadwal resmi. 

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya.

Masih dikutip dari situs MK, setidaknya ada tujuh gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.

Mulai dari gugatan yang diajukan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Baca juga: Gerindra Kota Cirebon Usulkan Gibran Rakabuming Cawapres Prabowo, Cocok Mewakili Generasi Muda

Kemudian gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohana Murtika yang meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selanjutnya, gugatan yang diajukan oleh  Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa yang meminta usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian gugatan yang diajukan Almas Tsaqib Birru yang meminta ditambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah" sebagai syarat capres-cawapres.

Ada pula gugatan yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Lalu gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Serta terakhir gugatan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved