Pilpres 2024
Lima Hari Lagi MK Putuskan Batas Usia Cawapres, Buka Jalan bagi Gibran Rakabuming Ikut Pilpres 2024?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10).
Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs MK itu merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya.
Masih dikutip dari situs MK, setidaknya ada tujuh gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.
Mulai dari gugatan yang diajukan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Baca juga: Gerindra Kota Cirebon Usulkan Gibran Rakabuming Cawapres Prabowo, Cocok Mewakili Generasi Muda
Kemudian gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohana Murtika yang meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Selanjutnya, gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa yang meminta usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian gugatan yang diajukan Almas Tsaqib Birru yang meminta ditambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah" sebagai syarat capres-cawapres.
Ada pula gugatan yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Lalu gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Serta terakhir gugatan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.