Pria di Indramayu Hampir Dihajar Warga, Lompat ke Pagar Rumah Diduga Mau Mencuri Ternyata ODGJ

Pria ODGJ bernama Sanjaya itu awalnya melompat ke pagar rumah warga. Di lokasi kejadian juga terdapat banyak warga.

|
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan pria ODGJ disangka maling yang dihajar massa di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Minggu (8/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Diduga akan melakukan tindak pidana pencurian, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) nyaris dihajar massa.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pria ODGJ bernama Sanjaya itu awalnya melompat ke pagar rumah warga. Di lokasi kejadian juga terdapat banyak warga.

Melihat aksi itu, warga geram dan menangkap Sanjaya. Ia dianggap akan melakukan aksi pencurian.

Beruntung Kapolsek Sindang, AKP Saefullah saat itu sedang berada di lokasi kejadian saat sedang melaksanakan patroli. Ia pun langsung mengamankan pria tersebut.

"Pria itu bukan maling tapi ODGJ," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Sindang AKP Saefullah kepada Tribuncirebon.com, Minggu (8/10/2023).

Saefullah menjelaskan, usai diamankan, pria tersebut lalu dibawa ke Mapolsek Sindang untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia mengaku bernama Sanjaya warga Kecamatan Kandanghaur.

Namun, saat diinterogasi, jawaban Sanjaya selalu ngelantur atau tidak nyambung. Polisi pun mengira pria itu diduga ODGJ.

Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Lurah Desa Terusan, Daryanto.

Menurut keterangan Daryanto, pria tersebut memang ODGJ. Ia biasa terlihat lalu lalang di Jembatan Merah Terusan.

"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, orang tersebut tidak membawa identitas dan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan, seperti sajam, obat-obatan, ataupun yang lainnya," ujar dia.

Dalam hal ini, Saefullah mengimbau tidak seharusnya warga emosi sampai main hakim sendiri.

Perlu diingat, seseorang baru akan dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan.

Setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama, dan wajib mendukung asas praduga tak bersalah.

"Intinya kita negara hukum, jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved