RUU ASN Disahkan, Forum Guru Honorer Sambut Baik dan Harapkan Ini ke Pemerintah
Forum Guru Honorer menuntut dan mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan amanat-amanat yang tertuang dalam RUU ASN
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rancangan Undang-undang (RUU) terkait aparatur sipil negara (ASN) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (3/10/2023), mendapat sambutan positif dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri Nasional (FGHBSN).
Ketua FGHBSN, Rizky Safari Rakhmat menyampaikan apresiasi ke semua pihak terkait pengesahan RUU ASN ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengangkat kembali ASN maupun non ASN yang ada di pemerintahan.
"Soal penataan ASN yang ada di RUU ASN akan diselesaikan sampai Desember 2024. Seharusnya, normatif berdasat PP nomor 49 tahun 2018 bahwa pemerintah harus menyelesaikan tenaga honorer menjadi PPPK sampai November 2023. Jadi, ditetapkannya RUU ASN ini memberikan ketenangan ke tenaga honorer atau non ASN, sekaligus guru honorer untuk tetap bekerja sampai dihadirkannya lagi perekrutan non ASN menjadi PPPK," katanya saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Novi Yeni Kepsek yang Dicopot Wali Kota Bogor Melawan, Laporkan Guru Honorer yang Dipecatnya
Rizky menegaskan pula pihaknya menuntut dan mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan amanat-amanat yang tertuang dalam RUU ASN, khususnya terkait kesejahteraan ASN dan tenaga non ASN.
"Ada 2,3 juta non ASN di Indonesia, termasuk di antaranya guru honorer karena saat ini banyak dari mereka belum menjadi ASN PPPK. Rencana pemerintah yang membutuhkan 1,2 juta guru PPPK saja, baru terekrut 540 ribu, sehingga membutuhkan 600 ribu lagi PPPK guru. Pelaksanaannya sudah mau tiga tahun berjalan, namun belum mencapai sesuai kebutuhan. Jadi, kami ingin pemerintah bisa serius selesaikan penataan non ASN, sampai waktu yang sudah ditentukan di RUU ASN, yakni Desember 2024," katanya
Pada akhirnya, nanti kebutuhan guru ASN di Indonesia bisa terpenuhi, merata, dan berkompetensi.
Tapi, menurutnya, terpenting ialah kesejahteraan guru honorer ketika mereka terangkat sebagai PPPK menjadi lebih baik.
"Kami juga menyambut baik ketika ada perssamaan hak antara PNS dan PPPK di dalam RUU ASN, karena sebelumnya ada perbedaan, yakni pada jaminan tunjangan pensiun dan jaminan hari tua. Di RUU ASN ini sudah disamakan sehingga itu menjadi kabar baik bagi guru PPPK yang mendapat hak sama dengan PNS," ujarnya yang berharap semoga non ASN mendapatkan hak untuk ikut dalam rekrutmen ASN PPPK," katanya.
Rizky menambahkan, tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan tenaga honorer selama ini di pemerintahan bisa membantu pelayanan publik, sebab kebutuhan guru yang mencapai 600 ribu, tetapi guru PPPK hanya 296 ribu.
Baca juga: Abdul Jabbar Majid Anggota DPRD Jabar Komisi III Fraksi PKS Minta Pemerintah Perhatikan Guru Honorer
"Semoga ada keadilan bagi semua agar bisa ikut rekrutmen PPPK. Pemerintah bisa implementasikan RUU ASN dan selesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan," ucapnya.(*)
Rancangan Undang-undang
aparatur sipil negara (ASN)
Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri N
guru honorer
Rizky Safari Rakhmat
Guru Honorer di Depok Nekat Buka Praktik Jual Beli Bangku SMP Negeri, Begini Nasib Kariernya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli |
![]() |
---|
3 Cara Cek Nama Guru Honorer Penerima BSU Rp 600 Ribu Pakai NIK KTP, Cair Pertengahan Juli 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima 13 Bansos Cair Bulan Juli 2025, Termasuk Beras 20 Kg hingga Penebalan Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.