RUU ASN Disahkan, Forum Guru Honorer Sambut Baik dan Harapkan Ini ke Pemerintah

Forum Guru Honorer menuntut dan mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan amanat-amanat yang tertuang dalam RUU ASN

Istimewa
Ketua FGHBSN, Rizky Safari Rakhmat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rancangan Undang-undang (RUU) terkait aparatur sipil negara (ASN) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (3/10/2023), mendapat sambutan positif dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri Nasional (FGHBSN).

Ketua FGHBSN, Rizky Safari Rakhmat menyampaikan apresiasi ke semua pihak terkait pengesahan RUU ASN ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengangkat kembali ASN maupun non ASN yang ada di pemerintahan.

"Soal penataan ASN yang ada di RUU ASN akan diselesaikan sampai Desember 2024. Seharusnya, normatif berdasat PP nomor 49 tahun 2018 bahwa pemerintah harus menyelesaikan tenaga honorer menjadi PPPK sampai November 2023. Jadi, ditetapkannya RUU ASN ini memberikan ketenangan ke tenaga honorer atau non ASN, sekaligus guru honorer untuk tetap bekerja sampai dihadirkannya lagi perekrutan non ASN menjadi PPPK," katanya saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Novi Yeni Kepsek yang Dicopot Wali Kota Bogor Melawan, Laporkan Guru Honorer yang Dipecatnya

Rizky menegaskan pula pihaknya menuntut dan mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan amanat-amanat yang tertuang dalam RUU ASN, khususnya terkait kesejahteraan ASN dan tenaga non ASN.

"Ada 2,3 juta non ASN di Indonesia, termasuk di antaranya guru honorer karena saat ini banyak dari mereka belum menjadi ASN PPPK. Rencana pemerintah yang membutuhkan 1,2 juta guru PPPK saja, baru terekrut 540 ribu, sehingga membutuhkan 600 ribu lagi PPPK guru. Pelaksanaannya sudah mau tiga tahun berjalan, namun belum mencapai sesuai kebutuhan. Jadi, kami ingin pemerintah bisa serius selesaikan penataan non ASN, sampai waktu yang sudah ditentukan di RUU ASN, yakni Desember 2024," katanya

Pada akhirnya, nanti kebutuhan guru ASN di Indonesia bisa terpenuhi, merata, dan berkompetensi.
Tapi, menurutnya, terpenting ialah kesejahteraan guru honorer ketika mereka terangkat sebagai PPPK menjadi lebih baik.

"Kami juga menyambut baik ketika ada perssamaan hak antara PNS dan PPPK di dalam RUU ASN, karena sebelumnya ada perbedaan, yakni pada jaminan tunjangan pensiun dan jaminan hari tua. Di RUU ASN ini sudah disamakan sehingga itu menjadi kabar baik bagi guru PPPK yang mendapat hak sama dengan PNS," ujarnya yang berharap semoga non ASN mendapatkan hak untuk ikut dalam rekrutmen ASN PPPK," katanya.

Rizky menambahkan, tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan tenaga honorer selama ini di pemerintahan bisa membantu pelayanan publik, sebab kebutuhan guru yang mencapai 600 ribu, tetapi guru PPPK hanya 296 ribu.

Baca juga: Abdul Jabbar Majid Anggota DPRD Jabar Komisi III Fraksi PKS Minta Pemerintah Perhatikan Guru Honorer

"Semoga ada keadilan bagi semua agar bisa ikut rekrutmen PPPK. Pemerintah bisa implementasikan RUU ASN dan selesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved