Persidangan Kasus Serial Killer yang Menghebohkan, Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede dengan hukuman mati.

Editor: Giri
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Wowon Erawan alias Aki (tengah), Solihin alias Duloh (kiri), dan Dede Solehudin (kanan) dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Jaksa menuntut terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dengan hukuman mati. 

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Jaksa Omar Syarief menilai ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Sudah Kembali Dimakamkan di Garut

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

Ditemui seusai sidang, Wowon mengaku ingin sekali bertemu keluarganya.

Hal itu diungkapkan pria 60 tahun tersebut pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas setelah menjalani sidang tuntutan dirinya.

"Saya mau ketemu keluarga, sudah lama gak ketemu keluarga," ucap Wowon.

Tak ada lagi yang diungkapkan Wowon, termasuk saat ditanya bagaimana responsnya atas hukuman mati tersebut.

"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Berantai Wowon cs, Jenazah Siti Fatimah Akan Dimakamkan Lagi di Garut

Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved