Kemenkumham Jabar, Kanim Bandung Sosialisasikan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 Visa & Izin Tinggal
Pemerintah Indonesia telah lama menerapkan ketentuan ketat terkait Visa dan Izin Tinggal bagi WNA yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Indonesia telah lama menerapkan ketentuan ketat terkait Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia. Langkah ini memiliki sejumlah alasan penting yang mendukung kedaulatan negara dan perkembangan ekonomi. Beberapa aspek manfaat pentingnya Visa dan Izin Tinggal bagi WNA di Indonesia yaitu :
- Kepatuhan Hukum: Visa dan Izin Tinggal memastikan bahwa WNA tinggal dan berada di Indonesia sesuai dengan hukum. Melanggar peraturan imigrasi dapat mengakibatkan deportasi atau tindakan hukum lainnya.
- Keamanan Nasional: Visa dan Izin Tinggal membantu pemerintah Indonesia untuk mengawasi siapa yang masuk dan tinggal di negara tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keamanan nasional dan mencegah masuknya individu yang berpotensi membahayakan.
- Kontrol Populasi: Dengan memiliki sistem Visa dan Izin Tinggal yang teratur, pemerintah dapat mengontrol jumlah WNA yang tinggal di Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan sosial negara tersebut.
- Pajak dan Kontribusi Ekonomi: WNA yang tinggal di Indonesia biasanya harus membayar pajak dan mematuhi peraturan ekonomi lainnya. Ini berkontribusi pada perekonomian negara.
- Perlindungan Hukum: Visa dan Izin Tinggal memberikan perlindungan hukum kepada WNA, termasuk hak untuk bekerja, bersekolah, atau memiliki bisnis di Indonesia sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki.
Penting untuk selalu mematuhi peraturan Imigrasi Indonesia dan memastikan bahwa Visa dan Izin Tinggal bagi WNA di Indonesia selalu dalam keadaan yang berlaku. Pelanggaran peraturan ini dapat memiliki konsekuensi serius. Untuk itu, pagi ini (Selasa, 03/10/2023) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal di Hotel Papandayan Jl. Gatot Subroto No. 83 Malabar Kota Bandung dengan peserta sebanyak 50 orang terdiri dari Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Pelaku Perkawinan Campuran (Perca), Perwakilan Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Perwakilan Civitas Akademik di Kota Bandung. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana sebagai Narasumber dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto.
Dalam rangka menjaga kedaulatan, keamanan, dan ekonomi negara, penting bagi Indonesia untuk tetap memegang prinsip ketat terkait Visa dan Izin Tinggal bagi WNA. Pemerintah terus berupaya meningkatkan proses administrasi Visa dan Izin tinggal agar lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam banyak kasus, WNA harus mematuhi peraturan dan prosedur tertentu untuk mendapatkan Visa dan Izin Tinggal sesuai dengan tujuan kunjungannya ke Indonesia. Ini penting untuk mematuhi aturan hukum dan menghindari masalah hukum selama tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 22 Tahun 2023, memiliki beberapa aturan terbaru terkait Visa dan Izin Tinggal yang juga mengatur Golden Visa. Tujuan dan sasaran utama diterapkannya Golden Visa adalah untuk menarik orang asing yang memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi Negara Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa orang asing yang datang ke Indonesia adalah orang asing yang memiliki kualitas yang tinggi.
Saat Ini, persaingan investasi dan sumber daya manusia sangat tinggi, hal ini menjadi motivasi perlunya meningkatkan kemampuan dalam menarik perhatian para pelaku bisnis, agar tertarik datang ke indonesia dengan adanya aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi, namun tetap mengedepankan birokrasi yang mudah, cepat, tepat dan akuntabel, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
Ketika aturan baru ini diimplementasikan, maka fungsi penegakan hukum tetap harus dijalankan, mengingat pentingnya pengawasan dan penindakan dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Golden Visa merupakan produk terbaru keimigrasian dalam hal pelayanan keimigrasian, namun imigrasi juga memiliki fungsi penegakan hukum dan keamanan negara, sehingga dalam proses pengajuan Visa dan Izin Tinggal harus tetap dilakukan pengawasan demi tegaknya kedaulatan negara.
Andika dalam sambutannya menyampaikan “Berlakunya Golden Visa bisa memberikan dampak positif yaitu menambah pemasukan yang berdampak juga pada iklim ekonomi yang semakin meningkat. Hal ini berdampak pada meningkatnya pengawasan terhadap orang asing yang harus dilakukan setiap Kantor Imigrasi”.
Saat ini Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Golden Visa dan berbanding lurus dengan pengawasan yang dilakukan. Andika mengucapkan terimakasih kepada peserta untuk ikut andil dalam menyebarluaskan informasi tentang keimigrasian kepada masyarakat. Kehadiran dari civitas akademik merupakan suatu dukungan yang sangat berharga dalam memberikan kontribusi positif bagi kemajuan imigrasi.
Andika menambahkan “Hidup itu harus bermanfaat, jangan pernah memanfaatkan dan dimanfaatkan. Hidup harus punya prinsip bermanfaat bagi orang lain”.
(red/foto : Adb).
Capaian Aksi HAM 2025 Dinilai Baik, Garut dan Bekasi Diganjar Penghargaan KemenkumHAM Jabar |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Tinjau Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Citimall Garut |
![]() |
---|
Sebanyak 18.439 Narapidana Dapatkan Remisi Umum di HUT ke 80 RI untuk Wilayah Jabar |
![]() |
---|
Fun Walk Sepanjang 3,3 KM Kanwil Kemenkumham Jabar Sambut HUT Pengayoman ke-80 |
![]() |
---|
Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kanwil Kemenkum Jabar Sasar Pelajar SD di Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.