Sejoli Asal Garut Pelaku Live Streaming Konten Asusila Terancam Bui 10 Tahun, Hanya Bisa Tertunduk

H (18) dan AS (25) sejoli asal Garut pembuat konten live streaming asusila resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
AS (laki-laki) dan H (perempuan) pelaku live streaming saat melakukan adegan asusila ketika dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Polda Jabar, Jumat (29/9/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - H (18) dan AS (25) sejoli asal Garut pembuat konten live streaming asusila resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keduanya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023).

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, motif pasangan kekasih tersebut menyiarkan konten asusila secara langsung adalah untuk bersenang-senang.

"Dan mendapatkan gift atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka," ujar Rohman kepada awak media.

Dia menuturkan, pemberian hadiah dari penontonnya merupakan bentuk apresiasi terhadap kedua pelaku yang telah mempertontonkan tindakan tak pantas.

Tindakan tersebut, ucap Rohman, dilakukan di kamar kos pinjaman dari teman satu pelaku di wilayah perkotaan Garut.

Dalam video berdurasi 6 menit 35 detik, mereka menampilkan adegan asusila.

Baca juga: Video Asusila Garut Jilid 2, Sejoli Pemerannya Kini Jadi Tersangka, Ternyata Cuma Pinjam Kamar Kos

"AS berperan sebagai pemeran yang mempertontonkan kemaluannya dalam siaran live, sementara HAP berperan sebagai lawan mainnya," ungkap Rohman.

Rohman menjelaskan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, flashdisk, dan pakaian yang digunakan kedua tersangka saat melakukan siaran langsung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 5 miliar," ujar Rohman.

Respons Helmi

Aksi H (18) dan AS (25) mendapat respons dari Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut merupakan musibah untuk Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved