Nasib Tragis Remaja di Bekasi Dipaksa Layani Pria Hidung Belang 7 Kali Sehari, Dijual di MiChat

YAP (17) menjadi korban kebiadaban pasangan suami istri Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti.

Editor: Giri
Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI - YAP (17) menjadi korban kebiadaban pasangan suami istri Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti. 

TRIBUNJABAR.ID - YAP (17) menjadi korban kebiadaban pasangan suami istri Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti.

Pasangan suami istri asal Jatiasih, Kota Bekasi, itu menjual  YAP di aplikasi MiChat.

Akibatnya, YAP dipaksa Virgiawan dan Kiki untuk melayani banyak pria hidung belang.

"Korban bisa menerima tamu tiga sampai tujuh orang. Tidak ada (tempat penampungan). Korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing, saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/9/2023).

Erna menjelaskan, YAP awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke.

Korban dan tersangka sudah saling mengenal.

"Terus diajak ketemuan untuk (menawarkan) pekerjaan," ujar Erna.

Baca juga: Nasib Nahas Gadis 15 Tahun di Cirebon, Dijual ke Pria Hidung Belang, Polisi Tangkap Muncikarinya

Kedua tersangka mengiming-iming gaji besar sehingga membuat korban mau menjadi pemandu karaoke dan ikut ke kontrakan.

Namun, tersangka justru membohongi korban.

YAP malah dijual dan dipaksa melayani pria-pria hidung belang.

Tersangka menjual dan mempromosikan YAP lewat aplikasi MiChat, kemudian memaksanya untuk melayani pria hidung belang.

Berdasarkan pemeriksaan, Virgiawan berperan mempromosikan korban melalui MiChat dan uangnya dikelola oleh Kiki.

Tersangka Virgiawan membuat akun dan mengoperasikan aplikasi tersebut dengan foto korban yang dijual alias open BO.

Korban dijual tersangka dengan tarif bervariasi.

Baca juga: Bisnis Haram Guru SD di Bengkulu, Lakukan Asusila ke Anak 12 Tahun, Korban Dijual ke Hidung Belang

"Mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu. Selama satu bulan dipaksa melayani para pria hidung belang," ujar Brigadir Yudha, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dalam kesempatan yang sama.

Selama sebulan bekerja, YAP pernah berusaha untuk kabur. Namun, tersangka selalu mengikuti korban.

"Setiap korban ingin pulang ke rumah juga (korban) selalu diikuti oleh mereka," ujar Erna.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved