Tiga Anggota Geng Motor yang Serang Warga Purwakarta Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Melawan Aparat

Tiga orang anggota geng motor yang menyerang seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (10/9/2023)

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Ketiga pelaku pembacokan yang sebabkan seorang pemuda alami luka parah, kini ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, Selasa (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Tiga orang anggota geng motor yang menyerang seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (10/9/2023), kini telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Diketahui, penyerangan yang dilakukan oleh tiga orang geng motor tersebut menyebabkan seorang pemuda bernama Bayu (16) warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Bayu mengalami luka berat di bagian pelipis kiri hingga ke telinga karena mendapatkan sabetan celurit dari geng motor tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan pihak kepolisian yakni pria berinisial J (22), R (21) dan N (19) semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

"Pelaku utama penyerangan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao yang berjumlah 3 orang berhasil kami amankan pada Senin, 11 September 2023, di kediamannya masing-masing di Wilayah Klari, Kabupaten Karawang," ucap Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Berdalih Menuntut Ilmu Hitam, Tukang Parkir Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Masih Satu Geng Motor

Kejadian itu bermula, Mega mengatakan, saat ketiga pelaku menggunakan satu sepeda motor Suzuki Skywave melintas di Jalan Industri, Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menuju arah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

"Saat pelaku melewati daerah tersebut pelaku membawa motor dengan kondisi zigzag dan menggesekkan celurit yang mereka bawa ke permukaan jalan aspal," ujarnya.

"Seketika aksi para pelaku membuat geram warga Desa Cicadas. Warga yang kesal langsung mencoba mengejar para pelaku tersebut dan korban pun mengejar menggunakan motor Honda Beat," kata Mega.

Pada saat itu pelaku tersadar bahwa mereka sedang dikejar, lanjut Mega, sehingga para pelaku memutuskan untuk memberhentikan motor yang mereka gunakan di depan Kantor Desa Cicadas.

"Sesampainya korban di Kantor Desa Cicadas salah satu pelaku turun dari kendaraan kemudian mengayunkan sebuah celurit yang dibawanya ke arah motor korban namun pengemudi yang bersama dengan korban menghindar dengan cara menunduk," ujarnya.

"Namun, korban tidak sempat untuk menghindar hingga akhirnya celurit tersebut mengenai wajah dari korban dan korban terjatuh dari motornya," kata Mega.

Ia melanjutkan, korban dan rekannya mencoba melarikan diri ke arah gang yang berada di samping kantor Desa Cicadas dan mencoba meminta pertolongan.

Baca juga: Gara-gara Bunyi Knalpot Bising, Dua Geng Motor di Cimanggung Sumedang Nyaris Bentrok

"Setelah melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban bernama Bayu (16) mengalami luka serius di bagian mata dan pelipis sebelah kiri," katanya.

"Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini korban sedang dalam masa pemulihan," ujar Mega.

Dari para pelaku ini, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti, sebilah cerulit panjang berukuran satu meter, sebilah celurit panjang 30 centimeter dan satu unit motor Suzuki Skywave yang digunakan para pelaku.

Pada saat ditangkap, lanjut Mega, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.

"Karena pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ucap pria yang terkenal dengan keramahnya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.

"Para pelaku kami kenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polisi Bekuk Sembilan Anggota Geng Motor yang Berulah di Rancaekek, Delapan Orang di Bawah Umur

"Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya," ucap Mega. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved