Komplotan Pelaku Curanmor Dua Jaringan Diringkus Polisi, Tiga Motor Curian Dimasukkan ke Mobil

Komplotan pencuri sepeda motor jaringan Lampung dan Sukabumi, diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo pada konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023). 

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan lima orang di Tanjungsari Sumedang dengan barang bukti lima untuk sepeda motor.

Pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan, 10 butir peluru dan amunisi serta astag.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Baca juga: Viral Aksi Nekat Pria Curi Mobil saat Sedang Dipanaskan, Polisi: Spesialis Pencuri di Perumahan

"Dari data yang ada beberapa pelaku residivis; memang sudah lama bermain di area jauh," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved