Komplotan Pelaku Curanmor Dua Jaringan Diringkus Polisi, Tiga Motor Curian Dimasukkan ke Mobil
Komplotan pencuri sepeda motor jaringan Lampung dan Sukabumi, diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat
|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo pada konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023).
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan lima orang di Tanjungsari Sumedang dengan barang bukti lima untuk sepeda motor.
Pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan, 10 butir peluru dan amunisi serta astag.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca juga: Viral Aksi Nekat Pria Curi Mobil saat Sedang Dipanaskan, Polisi: Spesialis Pencuri di Perumahan
"Dari data yang ada beberapa pelaku residivis; memang sudah lama bermain di area jauh," katanya. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
komplotan pencuri motor
Pelaku Curanmor
Polda Jabar
Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kota Bandung
Sukabumi
Lampung
Kunci T
Baca Juga
Ratusan Bikers Meriahkan HUT ke-14 CBR Club Indonesia Sukabumi |
![]() |
---|
Agenda Seru Akhir Pekan di Bandung: CFD Dago dan Braga Beken Buka Lagi, Festival Kuliner Menanti |
![]() |
---|
Kisah Wanita di Bandung Olah Daun Singkong Jadi Keripik Renyah, Kini Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Barmen Simatupang Hadirkan Kritik Hukum lewat Fotografi di Bandung Photography Triennale 2025 |
![]() |
---|
Gara-gara iPhone, Pria Paruh Baya Habisi Kekasih Gelapnya yang Masih SMA, Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.