Kemenkumham Jabar Gelar Rapat TIMPORA Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Anggota TIMPORA

TRIBUNJABAR.ID, Majalengka - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Kantor

Istimewa
Kemenkumham Jabar Gelar Rapat TIMPORA Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Anggota TIMPORA Kabupaten Majalengka 

TRIBUNJABAR.ID, Majalengka - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti pagi ini (Rabu, 27/09/2023) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan di Zamrud Meeting Room Lantai 1 Fieris Hotel & Convention Kertajati Jl. Kertajati-Kadipaten, No.180 Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

Ini adalah upaya Kemenkumham Jabar yang terus berbenah, menyatukan visi dan misi bersama masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam menegakkan kedaulatan Republik Indonesia. Salah satu cara untuk menyatukan hal tersebut adalah intensnya dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga satu sama lain memiliki tujuan yang sama. 

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Majalengka diikuti Ka-UPT Ciayumajakuning, Kepala Bidang Kewaspadaan Dini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Majalengka, Kasat Intelkam Polres Kabupaten Majalengka, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Kasi Intel Korem 063/SGJ, Pasi Intel Dim Kodim 0617/Kabupaten Majalengka, Pasi Intel Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Badan Intelijen Negara Daerah Majalengka, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka, Badan Intelijen Strategis Daerah Majalengka, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon ini menjadi wadah komunikasi tukar menukar informasi antar Anggota Tim PORA, selain itu juga menjadi sarana dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Anggota Tim PORA Tingkat Kabupaten Majalengka dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing guna deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing.

Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan Terbentuknya Tim PORA didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dalam pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam PerMenKumHAM RI No.50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tingkat Kabupaten/Kota.

Kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing-masing menjadikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan⊃2; teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing-masing. 

“Majalengka sangat berpeluang dan berpotensi akan banyaknya alur keluar masuk serta beraktifitas orang asing kedepannya, apalagi dengan mulai dijalankannya Bandara Kertajati, maka agar menjadi atensi bagi jajaran KANIM Cirebon dan khususnya bagi anggota Tim PORA Kab. Majalengka dalam melaksanakn pengawasannya, kalau perlu sampai tingkat kelurahan dan langsung ke tingkat masyarakat”. ujar Andika.

"Mari jadikan Tim PORA sebagai wadah kita sebagai instansi pemerintah untuk bersinergi sehingga program⊃2; yang telah dicanangkan Pimpinan kita dapat terlaksana dengan baik dalam Pengawasan Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Majalengka” tutup Andika.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Majalengka diisi dengan penyampaian paparan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriyana kepada peserta Rapat TIMPORA Kabupaten Majalengka. Menurutnya Tugas Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa "Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara"

Kebijakan Keimigrasian bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy);

Fungsi Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu :

• Pelayanan Keimigrasian;

• Penegakkan Hukum;

• Keamanan Negara; dan

• Fasilitator Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved