WNA Amerika Bunuh Mertua di Banjar
Kasus WNA Habisi Nyawa Mertua di Banjar, Kapolres Banjar Bantah Komentar yang Disampaikan Netizen
Ramainya perbincangan netizen terkait Arthur Leigh Welohr (35) WNA asal Amerika Serikat yang merusak barang-barang di rumah hingga membunuh mertuanya
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ramainya perbincangan netizen terkait Arthur Leigh Welohr (35) WNA asal Amerika Serikat yang merusak barang-barang di rumah hingga melakukan pembunuhan mertuanya inisial A (58) ditanggapi Polres Banjar Polda Jabar.
Hal itu disampaikan langsung oleh AKBP Bayu Catur Prabowo selaku Kapolres Banjar diĀ kantornya, Selasa (26/09/2023).
Bayu menegaskan, adanya netizen yang berkomentar bahwa polisi menerima dolar (uang), hal itu sama sekali tidak benarkan.
Meskipun demikian, Ia mengucapkan terima kasih kepada netizen yang sangat perhatian sekali terhadap upaya-upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Namun, kita juga dari pihak kepolisian meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan satu tahapan-tahapan yang harus kita lakukan," ujar Bayu melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Rabu (27/9/2023) pagi.
Baca juga: Detik-detik Mertua di Banjar Dihabisi oleh Menantunya yang WN Amerika, Dikira Mau Minta Maaf
Menurutnya, upaya-upaya kepolisian dalam menangani suatu perkara ini (WNA) sudah mengedepankan prosedur.
"Pertama, asas praduga tak bersalah. Kedua, kita juga mengedepankan upaya-upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan," katanya.

Bahkan, apabila satu perkara ini sudah naik ke proses penyidikan tentu ada upaya untuk restoratif justice (RJ) yaitu suatu tahapan - tahapan dalam penanganan tindak pidana.
"Upaya yang kami lakukan, di awal itu kami mencoba untuk menyampaikan kepada pihak keluarga apakah ini dirasa lebih lanjutkan kepada proses hukum ataupun akan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
"Namun terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan kami terima laporan tersebut," ucap Bayu.
Bayu mengatakan, pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) tersebut.
"Kalau terkait dengan polisi menerima dolar, silakan buktikan tuduhan tersebut. Tapi, alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun. Jadi, tidak ada kepentingan kami melakukan pembelaan terhadap siapapun," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama.
Baca juga: Pria Cianjur Gugat Istri dan Mertua Rp 5M, Nafkahi 12 Ribu Dollar tapi Digugat Cerai saat Pulang
Kemudian, terkait dengan masalah penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.
"Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun," kata Ia.
Misalnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Tapi, ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Sedangkan perusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya.
"Jadi, kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ucap Bayu.
Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4.
Baca juga: LIKA-LIKU Bule AS Bisa Tinggal di Banjar sebelum Habisi Mertua, Ternyata Dijodohkan Adiknya Sendiri
"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum."
"Tolong, bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan," ucap Bayu. (*)
Bule Amerika yang Habisi Nyawa Mertuanya di Banjar Itu Ternyata Tak Bisa Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
UPDATE Bule Habisi Mertua di Banjar, Ini Suasana Terkini di TKP, Lokasinya di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Sebelum Menghabisi Nyawa Mertua di Banjar, Bule AS Itu 3 Kali Rusak Rumah, Mengapa Tak Ditahan? |
![]() |
---|
LIKA-LIKU Bule AS Bisa Tinggal di Banjar sebelum Habisi Mertua, Ternyata Dijodohkan Adiknya Sendiri |
![]() |
---|
Warga Negara AS yang Habisi Mertuanya di Banjar Harus Jalani Hukuman setelah itu Baru Dideportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.