WNA Amerika Bunuh Mertua di Banjar

Kasus WNA Habisi Nyawa Mertua di Banjar, Kapolres Banjar Bantah Komentar yang Disampaikan Netizen

Ramainya perbincangan netizen terkait Arthur Leigh Welohr (35) WNA asal Amerika Serikat yang merusak barang-barang di rumah hingga membunuh mertuanya

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ramainya perbincangan netizen terkait Arthur Leigh Welohr (35) WNA asal Amerika Serikat yang merusak barang-barang di rumah hingga melakukan pembunuhan mertuanya inisial A (58) ditanggapi Polres Banjar Polda Jabar.

Hal itu disampaikan langsung oleh AKBP Bayu Catur Prabowo selaku Kapolres Banjar diĀ  kantornya, Selasa (26/09/2023).

Bayu menegaskan, adanya netizen yang berkomentar bahwa polisi menerima dolar (uang), hal itu sama sekali tidak benarkan.

Meskipun demikian, Ia mengucapkan terima kasih kepada netizen yang sangat perhatian sekali terhadap upaya-upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Namun, kita juga dari pihak kepolisian meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan satu tahapan-tahapan yang harus kita lakukan," ujar Bayu melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Rabu (27/9/2023) pagi.

Baca juga: Detik-detik Mertua di Banjar Dihabisi oleh Menantunya yang WN Amerika, Dikira Mau Minta Maaf

Menurutnya, upaya-upaya kepolisian dalam menangani suatu perkara ini (WNA) sudah mengedepankan prosedur.

"Pertama, asas praduga tak bersalah. Kedua, kita juga mengedepankan upaya-upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan," katanya.

Tikar masih menutup tanah tempat bule AS habisi nyawa mertuanya di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2034). Bule itu menghabisi nyawa mertuanya pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.
Tikar masih menutup tanah tempat bule AS habisi nyawa mertuanya di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2034). Bule itu menghabisi nyawa mertuanya pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB. (padna/tribun jabar)

Bahkan, apabila satu perkara ini sudah naik ke proses penyidikan tentu ada upaya untuk restoratif justice (RJ) yaitu suatu tahapan - tahapan dalam penanganan tindak pidana.

"Upaya yang kami lakukan, di awal itu kami mencoba untuk menyampaikan kepada pihak keluarga apakah ini dirasa lebih lanjutkan kepada proses hukum ataupun akan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

"Namun terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan kami terima laporan tersebut," ucap Bayu.

Bayu mengatakan, pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) tersebut.

"Kalau terkait dengan polisi menerima dolar, silakan buktikan tuduhan tersebut. Tapi, alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun. Jadi, tidak ada kepentingan kami melakukan pembelaan terhadap siapapun," ujarnya.

Sebelum habisi ayah mertuanya, warga negara asing (WNA) bernama Arthur Leigh Welohr (35) ternyata pernah bikin bikin ulah di rumah korban alias orangtua istrinya. Arthur memiliki catatan kriminal kelam pada 2015 di San Francisco.
Sebelum habisi ayah mertuanya, warga negara asing (WNA) bernama Arthur Leigh Welohr (35) ternyata pernah bikin bikin ulah di rumah korban alias orangtua istrinya. Arthur memiliki catatan kriminal kelam pada 2015 di San Francisco. ((ISTIMEWA // Tangkap layar San Francisco Examiner))

Menurutnya, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama.

Baca juga: Pria Cianjur Gugat Istri dan Mertua Rp 5M, Nafkahi 12 Ribu Dollar tapi Digugat Cerai saat Pulang

Kemudian, terkait dengan masalah penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.

"Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun," kata Ia.

Misalnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Tapi, ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Sedangkan perusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya.

"Jadi, kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ucap Bayu.

Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4.

Baca juga: LIKA-LIKU Bule AS Bisa Tinggal di Banjar sebelum Habisi Mertua, Ternyata Dijodohkan Adiknya Sendiri

"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum."

"Tolong, bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan," ucap Bayu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved