WNA Amerika Bunuh Mertua di Banjar

UPDATE Bule Habisi Mertua di Banjar, Ini Suasana Terkini di TKP, Lokasinya di Belakang Rumah

Selain itu, terlihat juga keluarga korban yang berada di dalam dan halaman rumah dalam kondisi masih berduka. 

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
padna/tribun jabar
Tikar masih menutup tanah tempat bule AS habisi nyawa mertuanya di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2034). Bule itu menghabisi nyawa mertuanya pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Beginilah suasana lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Banjar, seusai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Arthur Leigh Welohr (35) WNA asal Amerika terhadap mertuanya sendiri.

Pantauan Tribunjabar.id, lokasi TKP yang berada di belakang rumah dan di samping gudang milik korban berinisial A (58) telah diberikan garis police line.

Lokasi TKP sendiri berada di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Sekitar lokasi TKP, ada kolam ikan dan lahan perkebunan yang sudah diberikan pagar. Karena masih daerah pemukiman, banyak rumah yang berjajar di samping kiri dan kanan lokasi TKP.

Selain itu, terlihat juga keluarga korban yang berada di dalam dan halaman rumah dalam kondisi masih berduka. 

Mereka berduka, karena satu keluarganya dibunuh secara tragis oleh menantunya sendiri di belakang rumahnya pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.

Sebelum habisi ayah mertuanya, warga negara asing (WNA) bernama Arthur Leigh Welohr (35) ternyata pernah bikin bikin ulah di rumah korban alias orangtua istrinya. Arthur memiliki catatan kriminal kelam pada 2015 di San Francisco.
Sebelum habisi ayah mertuanya, warga negara asing (WNA) bernama Arthur Leigh Welohr (35) ternyata pernah bikin bikin ulah di rumah korban alias orangtua istrinya. Arthur memiliki catatan kriminal kelam pada 2015 di San Francisco. ((ISTIMEWA // Tangkap layar San Francisco Examiner))

Kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marviandy berharap, pelaku yang membunuh satu keluarganya bisa di hukum sesuai undang - undang yang berlaku di Indonesia.

"Hukum tegak lurus dan tidak tebang pilih. Keluarga berharap si tersangka di hukum seberat-beratnya," ujar Rafan kepada Tribunjabar.id di halaman rumah duka di Kota Banjar, Senin (25/9/2023) siang.

Karena, lanjut Ia, nyawa itu tidak ada nilainya dan tidak dibayar oleh berapa pun nominalnya. "(Tersangka harus) dihukum setimpal sesuai pasal yang dikenakan terhadap si tersangka," ucapnya.

Rusak Rumah sebelum Habisi Mertua

Seorang warga negara Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr atau ALW (35) nekat menghabisi nyawa mertuanya di Banjar.

Arthur menghabisi nyawa Agus Sopiah (58 tahun) warga Dusun Randegan, Desa Raharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).

Pria 35 tahun itu membunuh mertuanya setelah sepekan sebelumnya sempat merusak rumah korban.

Penyebab pembunuhan, diduga kuat karena istrinya memberikan uang Rp 5 juta kepada korban.

Uang Rp 5 juta itu diberikan dengan maksud untuk memperbaiki rumah korban yang dirusak pelaku, sekitar sepekan sebelumnya..

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved