WNA Amerika Bunuh Mertua di Banjar

Kasus WNA Habisi Nyawa Mertua di Banjar, Kapolres Banjar Bantah Komentar yang Disampaikan Netizen

Ramainya perbincangan netizen terkait Arthur Leigh Welohr (35) WNA asal Amerika Serikat yang merusak barang-barang di rumah hingga membunuh mertuanya

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo 

Menurutnya, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama.

Baca juga: Pria Cianjur Gugat Istri dan Mertua Rp 5M, Nafkahi 12 Ribu Dollar tapi Digugat Cerai saat Pulang

Kemudian, terkait dengan masalah penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.

"Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun," kata Ia.

Misalnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Tapi, ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Sedangkan perusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya.

"Jadi, kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ucap Bayu.

Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4.

Baca juga: LIKA-LIKU Bule AS Bisa Tinggal di Banjar sebelum Habisi Mertua, Ternyata Dijodohkan Adiknya Sendiri

"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum."

"Tolong, bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan," ucap Bayu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved