Babak Baru Kasus Korupsi BTS: Saksi Sebut Menpora Terima Rp 27 M, Uang Juga Mengalir ke Komisi I

Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G & infrastruktur pendukung lainnya, Irwan Hermawan & Windi Purnama, buka-bukaan di persidangan

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, buka-bukaan di persidangan mengenai aliran uang haram proyek tersebut, Selasa (26/9).

Dalam kesaksiannya, Irwan dan Windi membeberkan bahwa uang korupsi itu ikut dicicipi oleh Komisi I DPR RI, BPK RI, hingga Menpora Dito Ariotedjo.

Untuk Komisi I DPR RI, Irwan dan Windi menyebut ada aliran uang Rp 70 miliar. Uang itu diberikan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.

Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Menerima Dana Puluhan Miliar Rupiah dari Proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo

"Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Sedangkan Windi adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Windi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Anang, pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi. "Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

Baca juga: Geng Koruptor BTS Sering Judi Remi, Punya Grup Khusus, Namanya Geng Salju, Johnny G Plate Tak Diajak

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim. "Saya juga pada saat itu [diinformasikan] Pak Anang lewat Signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim. "Ya itu makanya saya enggak tahu Pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim. "Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau [Nistra Yohan] orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," ungkap Irwan.

Irwan mengatakan, nama lainnya yang juga ikut mencicipi aliran uang haram itu adalah Dito Ariotedjo. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp 27 miliar ke Dito.

Irwan menyebut sempat memberikan uang Rp 15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku 'mengurusi' kasus korupsi BTS tersebut.

"Berapa kali penyerahan?" tanya hakim. "Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau.

Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," terang Irwan. "Satu kali saja. Berapa diserahkan?" cecar hakim. "Rp 15 miliar," ucap Irwan.

Irwan menyampaikan staf Galumbang yang bernama Indra membantu menyerahkan uang tersebut kepada Edward.

"Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?" tanya hakim. "Bukan," jawab Irwan. "Tapi Windi tahu?" pertegas hakim. "Yang itu tidak," kata Irwan.

Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo. Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.

"Ada lagi pak?" tanya hakim. "Ada lagi," jawab Irwan. "Untuk menutup [kasus BTS 4G] juga?" cecar hakim. "Iya," ucap Irwan. "Berapa?" tanya hakim lagi. "Rp 27 miliar," ungkap Irwan.

Ia menjelaskan, uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud.

"Dito apa?" tanya hakim menegaskan. "Pada saat itu namanya Dito saja," kata Irwan. "Dito apa pak? Dito itu macam-macam," sentil hakim. "Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," kata Irwan.

Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan. "Apakah Dito Menpora sekarang?" tanya Rianto. "Iya benar," ujar Irwan.

"Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar," lanjut Rianto. "Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan. (tribun network/aci/dod)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved