Ini Aturan Baru Jual Beli di Media Sosial, Akun Diblokir Jika Nekat Transaksi Seperti di TikTok

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.

Editor: Januar Pribadi Hamel
pixabay.com via Tribunnews.com
ILUSTRASI: TikTok 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur. Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

Baca juga: Selamat Tinggal TikTok Shop! Pemerintah Resmi Larang Medsos untuk Jual Beli, hanya Boleh Promosi

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli sosial media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang. Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik. Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce. media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.

"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Oleh karenanya kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.

"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.

Selain itu, dalam Permendag tersebut kata Teten platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri. Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia. Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved