Selamat Tinggal TikTok Shop! Pemerintah Resmi Larang Medsos untuk Jual Beli, hanya Boleh Promosi

Diduga, keberadaan TikTok Shop jadi penyebab pasar konvensional sepi dan dampaknya terasa hingga UMKM.

(Cnet)
Ilustrasi TikTok. - Pemerintah kini resmi melarang social e-commerce (s-commerce) untuk bertransaksi langsung di media sosial 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - TikTok Shop kini resmi dilarang di Indonesia.

Pemerintah kini resmi melarang social e-commerce (s-commerce) untuk bertransaksi langsung di media sosial.

Salah satu S-commerce yang ada di Indonesia adalah TikTok shop.

Peraturan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Senin (25/9/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Diduga, keberadaan TikTok Shop jadi penyebab pasar konvensional sepi dan dampaknya terasa hingga UMKM.

Baca juga: Pedagang Pasar Induk Cianjur Mengeluh Penjualan Menurun Gara-gara TikTok, Anies Janji Akan Perbaiki

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved