Sertifikasi Halal Minim Informasi, FGD: Butuh Kolaborasi Bangun Wisata Halal di Bandung

Sertifikasi halal terhadap produk UMKM masih mendapati hambatan. Padahal banyak program sertifikasi halal di Bandung.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB H Ace Hasan Sadzily hadir di acara FGD Pengembangan Wisata Halal Bandung, di Kabupaten Bandung, Jumat (22/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi bagian penting dalam pengembangan wisata halal di Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung.

Hanya, sertifikasi halal terhadap produk UMKM masih mendapati hambatan. Padahal banyak program pemerintah yang mendorong agar produk-produk UMKM bisa bersertifikat halal, bahkan gratis.

Hambatannya ada pada sosialisasi informasi program sertifikasi halal dan wisata halal.

Hal ini mengemuka dalam Focus Grup Discussion (FGD) Potensi Pengembangan Wisata Halal di Kabupaten Bandung yang digelar Kementerian Agama RI.

"Kami merasa sertifikasi halal ini penting, sebagai penegasan bahwa produk UMKM ini halal, bersih dan sehat. Tapi, di lapangan yang kami hadapi kesulitan informasi sertifikasi halal dan akses," keluh Lina, perwakilan dari komunitas UMKM yang diundang di acara FGD yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Jalan Raya Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (22/9/2023).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan, pemateri dalam FGD tersebut mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah.

Baca juga: Masyarakat Tidak Perlu Ribet Bikin Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI dan Syarat-syaratnya

Namun dia mengakui, informasi tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM yang tinggal di daerah-daerah.

Maka, solusinya adalah kolaborasi antara pemerintah dan pihak lain, seperti kampus dan pusat halal. Dengan demikian, penyebaran informasi dan proses sertifikasi halal bisa cepat dan membantu UMKM.

"Contoh, ada KKN Tematik dari UIN. Di sana ada program sertifikasi halal gratis untuk UMKM. Jadi prosesnya dibantu sampai selesai. Kita butuh banyak kolaborasi untuk mendukung ekosistem wisata halal ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pariwisata Halal.

Perda ini lahir sebagai upaya agar ekosistem pariwisata di Kabupaten Bandung tumbuh dan menjadi pusat kunjungan wisata, baik domestik maupun mancanegara.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB H Ace Hasan Sadzily yang hadir di acara ini menjelaskan, pemerintah mendukung Wisata Halal di Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung.

Di antara dukungan itu adalah lahirnya UU Produk Halal pada tahun 2014. Demikian dengan pengurusan sertfifikasi halal produk yang tak lagi haru ke Jakarta.

Sebab, saat ini sudah tersedia layanan digital. Pemohon sertifikasi halal cukup memanfaatlan layanan online aplikasi "Si Halal."

"Tujuan wisata halal ini memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Juga kepastian produk halal," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved