Ridwan Kamil Siapkan Pengacara Baru Hadapi Gugatan Panji, Biro Hukum Setda Jabar Tetap Mendampingi
Ridwan Kamil menggandeng pengacara baru untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ridwan Kamil menggandeng pengacara baru untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun.
Saat ini, kasus gugatan itu bergulir dan akan dilaksanakan sidang pertama tentang pokok perkara setelah mediasi tak menemukan jalan keluar.
Ridwan Kamil yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat itu sempat didampingi oleh Biro Hukum dan HAM Setda Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan, meski Ridwan Kamil menunjuk pengacara baru, pihaknya tetap bakal mendampingi bersama kuasa hukum barunya.
"Tetap bersama-sama berkolaborasi dengan pihak kuasa hukum (Ridwan Kamil)," ujar Arief saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Ridwan Kamil Masih Sering Dihubungi PDIP, Orang Dekat Megawati yang Membeberkan, Ada Alasan Penting
Arief pun memastikan timnya telah siap menghadapi gugatan Panji Gumilang di persidangan.
"Sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Sutardi, melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil saat menjadi gubernur.
"(Gugatan) imateriel Rp 9 perak, materiel Rp 9 triliun," ujar Sutardi.
Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.
Untuk menyelesaikan kasus itu, sempat diadakan mediasi pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Tersingkirnya Ridwan Kamil dan Agus Harimurti Jadi Angin Segar buat Sandiaga Uno, Kata PPP Jabar
Setelah mediasi tak menemukan titik temu, maka selanjutnya akan dilaksanakan sidang pokok perkara.
"Jadi, kemarin hari Kamis tanggal 14 September dilakukan sidang mediasi, tetapi deadlock. Kemudian, nanti akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara gugatannya," ujar Arief Nadjemudin.
Selama agenda mediasi, Panji Gumilang sebagai penggugat belum pernah hadir. Dia hanya memberikan kuasa kepada pengacaranya.
Setelah mediasi berujung gagal, sidang pada pokok perkara akan dilaksanakan 10 Oktober 2023. Agendanya pembacaan gugatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ridwan-Kamil-di-Pasar-Parungkuda.jpg)