Kronologi Tewasnya Pemuda di Jembatan Ciloseh Tasik, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Karena Masalah Sepele

Pembunuh Fajar (26) yang jasadnya ditemukan di bawah jurang samping Jembatan Ciloseh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023), ditangkap

|
Editor: Darajat Arianto
TribunPriangan.com/Aldi Mega Perdana
Tersangka RCK alias Gaga (24) diinterogasi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (20/9/2023). Gaga merupakan tersangka pembunuh Fajar (26) yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Ciloseh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023). 

Tak dinyana, korban kemudian terjatuh, sehingga tersangka RCK langsung melayangkan celurit tersebut ke arah korban sebanyak lima kali.

Mendapati perlakuan seperti itu, maka kemudian korban melakukan upaya untuk menghentikan tindakan dari tersangka RCK dengan cara memeluk dari depan.

“Namun tersangka berusaha untuk melepaskan diri. Sampai kemudian, tersangka dan korban terjatuh. Akan tetapi, tersangka terus melakukan upaya untuk melepaskan diri dari korban. Sampai kemudian, keduanya terjatuh di sungai yang ada di Jembatan Ciloseh tersebut,” kata Zainal.

“Adapun yang menjadi perhatian masyarakat sekitar adalah korban ini sempat meneriakan kata-kata begal. Sehingga kemudian menarik perhatian warga di sekitarnya, termasuk juga bis yang lewat,” lanjutnya.

Setelah itu, kata Zainal, keduanya lagi-lagi terjatuh, namun korban terjatuhnya lebih dalam dibandingkan dengan tersangka.

“Melihat hal tersebut, tersangka ini kemudian memperhatikan kondisi korban yang diduga pada saat itu meninggal dunia, maka tersangka berusaha melarikan diri dari TKP tersebut,” lengkapnya.

Zainal mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sebuah cerulit yang digunakan untuk menganiaya korban. Termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku," lengkapnya.

Baca juga: Dua Maling Motor di Indramayu Dihajar Massa Hingga Babak Belur, Satu Tewas di Dekat Jembatan

Akibat pebuatannya itu, tambah Zainal, pelaku dikenakan pasal 353 ayat 3 juncto 56 KUHPidana, mengingat penganiayaan yang dilakukan tersangka direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian seseorang.

“Ancamannya 9 tahun penjara," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved