Kronologi Tewasnya Pemuda di Jembatan Ciloseh Tasik, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Karena Masalah Sepele

Pembunuh Fajar (26) yang jasadnya ditemukan di bawah jurang samping Jembatan Ciloseh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023), ditangkap

|
Editor: Darajat Arianto
TribunPriangan.com/Aldi Mega Perdana
Tersangka RCK alias Gaga (24) diinterogasi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (20/9/2023). Gaga merupakan tersangka pembunuh Fajar (26) yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Ciloseh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Pembunuh Fajar (26) yang jasadnya ditemukan di bawah jurang samping Jembatan Ciloseh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/9/2023).

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RCK alias Gaga (24) selaku eksekutor dan AR alias Cangik (26) selaku joki yang membonceng RCK.

Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kasus ini merupakan pembunuhan yang direncanakan, sehingga kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com pada Rabu (20/9/2023).

“Antara pelaku—dalam hal ini yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka—dengan pihak korban, tidak saling mengenal,” lanjutnya.

Pertemuan pertama antara korban dan pelaku, kata Zainal, terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Pemuda Tewas di Ciloseh Tasikmalaya, Polisi Sebut Bukan Begal, Saksi Dengar Pelaku Minta Kunci Motor

“Di pertemuan pertamanya itu, tersangka dan korban saling pandang. Dari situ muncul dendam dari pihak tersangka,” ujarnya.

Jadi, kata Zainal, hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan merasa ditantang oleh korban.

“Kemudian tersangka mencari informasi terkait nomor handphone korban, dan setelah mengetahuinya, tersangka membuat janji untuk bertemu di sebuah titik yang sudah ditetapkan, yang kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut (red: Jembatan Ciloseh),” paparnya.

“Awal mulanya, para tersangka ini bergerak dengan lima orang teman lainnya. Namun dalam perkembangannya, hanya dua orang, yaitu tersangka RCK dan AR yang menuju ke TKP tersebut,” lanjut Zainal.

Pada saat kejadian, tambahnya, teman-teman tersangka yang lain menunggu di sebuah tempat yang berjarak cukup jauh dari TKP.

TKP pemuda ditemukan tewas di bawah jurang samping Jembatan Ciloseh Tasikmalaya ditandai oleh polisi dengan tanda silang dan panah.
TKP pemuda ditemukan tewas di bawah jurang samping Jembatan Ciloseh Tasikmalaya ditandai oleh polisi dengan tanda silang dan panah. (Tribun Priangan/ Aldi M Perdana)

“Sesampainya tersangka RCK dan AR di TKP, kemudian tersangka RCK ini langsung mengeluarkan celurit yang berukuran kurang lebih 70 cm,” kata Zainal.

“Melihat hal ini, maka kemudian korban dan temannya berusaha untuk melarikan diri,” lanjutnya.

Baca juga: Viral Truk Pembawa Sound System Terbakar, Warganet Puas, Sebelumnya Malah Bongkar Pagar Jembatan

Tak dinyana, korban kemudian terjatuh, sehingga tersangka RCK langsung melayangkan celurit tersebut ke arah korban sebanyak lima kali.

Mendapati perlakuan seperti itu, maka kemudian korban melakukan upaya untuk menghentikan tindakan dari tersangka RCK dengan cara memeluk dari depan.

“Namun tersangka berusaha untuk melepaskan diri. Sampai kemudian, tersangka dan korban terjatuh. Akan tetapi, tersangka terus melakukan upaya untuk melepaskan diri dari korban. Sampai kemudian, keduanya terjatuh di sungai yang ada di Jembatan Ciloseh tersebut,” kata Zainal.

“Adapun yang menjadi perhatian masyarakat sekitar adalah korban ini sempat meneriakan kata-kata begal. Sehingga kemudian menarik perhatian warga di sekitarnya, termasuk juga bis yang lewat,” lanjutnya.

Setelah itu, kata Zainal, keduanya lagi-lagi terjatuh, namun korban terjatuhnya lebih dalam dibandingkan dengan tersangka.

“Melihat hal tersebut, tersangka ini kemudian memperhatikan kondisi korban yang diduga pada saat itu meninggal dunia, maka tersangka berusaha melarikan diri dari TKP tersebut,” lengkapnya.

Zainal mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sebuah cerulit yang digunakan untuk menganiaya korban. Termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku," lengkapnya.

Baca juga: Dua Maling Motor di Indramayu Dihajar Massa Hingga Babak Belur, Satu Tewas di Dekat Jembatan

Akibat pebuatannya itu, tambah Zainal, pelaku dikenakan pasal 353 ayat 3 juncto 56 KUHPidana, mengingat penganiayaan yang dilakukan tersangka direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian seseorang.

“Ancamannya 9 tahun penjara," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved