Kronologi Tewasnya Pemuda di Jembatan Ciloseh Tasik, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Karena Masalah Sepele
Pembunuh Fajar (26) yang jasadnya ditemukan di bawah jurang samping Jembatan Ciloseh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023), ditangkap
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Pembunuh Fajar (26) yang jasadnya ditemukan di bawah jurang samping Jembatan Ciloseh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/9/2023).
Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RCK alias Gaga (24) selaku eksekutor dan AR alias Cangik (26) selaku joki yang membonceng RCK.
Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kasus ini merupakan pembunuhan yang direncanakan, sehingga kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com pada Rabu (20/9/2023).
“Antara pelaku—dalam hal ini yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka—dengan pihak korban, tidak saling mengenal,” lanjutnya.
Pertemuan pertama antara korban dan pelaku, kata Zainal, terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Pemuda Tewas di Ciloseh Tasikmalaya, Polisi Sebut Bukan Begal, Saksi Dengar Pelaku Minta Kunci Motor
“Di pertemuan pertamanya itu, tersangka dan korban saling pandang. Dari situ muncul dendam dari pihak tersangka,” ujarnya.
Jadi, kata Zainal, hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan merasa ditantang oleh korban.
“Kemudian tersangka mencari informasi terkait nomor handphone korban, dan setelah mengetahuinya, tersangka membuat janji untuk bertemu di sebuah titik yang sudah ditetapkan, yang kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut (red: Jembatan Ciloseh),” paparnya.
“Awal mulanya, para tersangka ini bergerak dengan lima orang teman lainnya. Namun dalam perkembangannya, hanya dua orang, yaitu tersangka RCK dan AR yang menuju ke TKP tersebut,” lanjut Zainal.
Pada saat kejadian, tambahnya, teman-teman tersangka yang lain menunggu di sebuah tempat yang berjarak cukup jauh dari TKP.

“Sesampainya tersangka RCK dan AR di TKP, kemudian tersangka RCK ini langsung mengeluarkan celurit yang berukuran kurang lebih 70 cm,” kata Zainal.
“Melihat hal ini, maka kemudian korban dan temannya berusaha untuk melarikan diri,” lanjutnya.
Baca juga: Viral Truk Pembawa Sound System Terbakar, Warganet Puas, Sebelumnya Malah Bongkar Pagar Jembatan
Tak dinyana, korban kemudian terjatuh, sehingga tersangka RCK langsung melayangkan celurit tersebut ke arah korban sebanyak lima kali.
Mendapati perlakuan seperti itu, maka kemudian korban melakukan upaya untuk menghentikan tindakan dari tersangka RCK dengan cara memeluk dari depan.
“Namun tersangka berusaha untuk melepaskan diri. Sampai kemudian, tersangka dan korban terjatuh. Akan tetapi, tersangka terus melakukan upaya untuk melepaskan diri dari korban. Sampai kemudian, keduanya terjatuh di sungai yang ada di Jembatan Ciloseh tersebut,” kata Zainal.
“Adapun yang menjadi perhatian masyarakat sekitar adalah korban ini sempat meneriakan kata-kata begal. Sehingga kemudian menarik perhatian warga di sekitarnya, termasuk juga bis yang lewat,” lanjutnya.
Setelah itu, kata Zainal, keduanya lagi-lagi terjatuh, namun korban terjatuhnya lebih dalam dibandingkan dengan tersangka.
“Melihat hal tersebut, tersangka ini kemudian memperhatikan kondisi korban yang diduga pada saat itu meninggal dunia, maka tersangka berusaha melarikan diri dari TKP tersebut,” lengkapnya.
Zainal mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sebuah cerulit yang digunakan untuk menganiaya korban. Termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku," lengkapnya.
Baca juga: Dua Maling Motor di Indramayu Dihajar Massa Hingga Babak Belur, Satu Tewas di Dekat Jembatan
Akibat pebuatannya itu, tambah Zainal, pelaku dikenakan pasal 353 ayat 3 juncto 56 KUHPidana, mengingat penganiayaan yang dilakukan tersangka direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian seseorang.
“Ancamannya 9 tahun penjara," ucapnya. (*)
Jembatan Ciloseh
Kota Tasikmalaya
Kecamatan Indihiang
Polres Tasikmalaya Kota
AKBP Sy Zainal Abidin
Jayantara 2025 Dongkrak Eksistensi UMKM Priangan Timur & Angkat Potensi Lokal Menjadi Potensi Global |
![]() |
---|
Pemkot Tasikmalaya Belum Ikuti Ajakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB: Itu Kewenangan Walikota! |
![]() |
---|
Polisi Dalami Temuan Jasad Bayi di WC Masjid Sumedang, Sang Ibu Asal Tasikmalaya Diperiksa |
![]() |
---|
Muncul Spanduk One Piece Kritik Kinerja Wali Kota Tasikmalaya, Viman Santai: Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Pria Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Cihideung Tasikmalaya, Istri Akui Sempat Minum Miras Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.