Kemenkumham Jabar Terima Permohonan Harmonisasi Raperda PDRD Kabupaten Bandung Barat

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kanwil Kemenkumham Jabar sesuai instruksi dan arahan dari Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya, dan Kadivyankum Jabar, Andi Tale

Istimewa
Kemenkumham Jabar Terima Permohonan Harmonisasi Raperda PDRD Kabupaten Bandung Barat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kanwil Kemenkumham Jabar sesuai instruksi dan arahan dari Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya, dan Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, hari ini, Selasa, 19 September 2023, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat laksanakan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bertempat di ruang rapat Legal Drafter Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD, Suhartini dan Tim Kelompok Kerja Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim dari Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Kadivyankum menyampaikan bahwa PDRD diatur dalam beberapa undang – undang seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022. Melalui rapat harmonisasi ini Kadivyankumham berharap agar Perancang Kanwil Jabar dan Pemrakarsa Raperda bisa berdiskusi bersama memperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan dan implementatif dalam pelaksanaannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah KBB, H. Duddy, bersama Sekretaris Badan dan jajaran juga menyampaikan urgensi pembentukan PDRD ini agar dapat selesai sebelum 5 Januari 2024 agar tidak adanya potensi pendapatan daerah yang hilang, Kepala Bagian Hukum, Asep Sudiro, pun menyampaikan beberapa kendala seperti belum keseluruhan Perangkat Daerah yang menyampaikan hasil kajian maupun perhitungan tarif retribusi untuk dijadikan lampiran dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.

Dalam rapat pembahasan kali ini JF Perancang Kanwil Jabar, Hari Haryanto, menyampaikan beberapa masukan dan perbaikan terkait isi pasal – pasal yang ada di dalam Raperda seperti tidak perlunya mencantumkan dasar hukum yang tidak diperlukan serta perlunya penyesuaian terhadap UU yang baru, selain itu juga disarankan agar pasal – pasal yang ada disesuaikan dengan kajian ilmiah yang ada agar implementasinya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar, Erdian, juga menyampaikan masukan terkait lampiran bahwa sebaiknya langsung menyebutkan nominal tarif pajak dan retribusi juga penghapusan Retribusi Pertambangan Rakyat yang merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Melalui saran dan masukan yang disampaikan dalam rapat Harmonisasi ini diharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat bisa melakukan perbaikan terhadap Raperda PDRD ini dalam waktu 5 hari kerja kedepannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved