POPULER Bupati Maluku Utara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Akhirnya Dinikahi tapi Korban Tak Hadir

Selang beberapa bulan, tepatnya pada Agustus 2023, terlapor hendak mengulangi perbuatannya.

Editor: Ravianto
Kolase
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. 

Dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

Baca juga: Ini Motif Tersangka Bisa3 Kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Cirebon, Polisi Dalami Adanya Korban Lain

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 M, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved