Keji, Pria Cilacap Tega Rampok, Habisi, lalu Rudapaksa Mayat Tetangga, Lakukan Ini agar Arwah Tenang

Dia merampas harta, membunuh, lalu merudapaksa jasad korban sebelum kemudian membuang korban ke septic tank. Harta rampasan disedekahkan sebagian

Kompas
Ilustrasi Mayat - Pria tega rudapaksa jenazah tetangganya sendiri 

TRIBUNJABAR.ID - Entah apa yang ada di kepala seorang pria asal Cilacap. Pria tersebut tega melakukan rudapaksa pada jenazah tetangganya sendiri.

Tak sampai di situ, pelaku membuang jenazah korban ke septic tank.

Kasus tersebut terungkap saat mayat wanita tanpa busana ditemukan dalam septic tank di Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku ternyata tetangga korban.

Baca juga: Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini

Pelakunya adalah Ashar Suhada (31), seorang tukang parkir.

Dia merampas harta, membunuh, lalu merudapaksa jasad korban sebelum kemudian membuang korban ke septic tank.

Harta rampasan itu kemudian dijual oleh pelaku dan hasilnya disedekahkan agar arwah korban tenang.

Wanita malang tersebut merupakan seorang tunawicara berinisial IM (33).

Tak hanya membunuh, Ashar juga memperkosa lalu membuang jasad korbannya ke septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Dilansir dari TribunStyle, Ashar merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

Aksi pembunuhan itu dilakukan Ashar pada Minggu (10/9/2023) dini hari.

Ashar mengaku niat awalnya adalah melakukan pencurian di rumah korban, yang diketahui korban hanya tinggal sendiri.

Namun saat hendak mencuri, Ashar malah tertangkap basah oleh korban hingga membuatnya panik.

Ashar pun menganiaya korban hingga lemas tak sadarkan diri.

Baca juga: Ini Motif Tersangka Bisa3 Kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Cirebon, Polisi Dalami Adanya Korban Lain

Saat kondisi lemas tersebut, Ashar kemudian memperkosa korban.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved